Ilustrasi jaminan dan proses kredit.
Agunan kredit bank, sering juga disebut sebagai jaminan, adalah aset berharga yang diserahkan debitur (peminjam) kepada kreditur (bank) sebagai jaminan atas pelunasan utang pinjaman. Dalam dunia perbankan, agunan berfungsi sebagai mitigasi risiko bagi bank. Jika suatu saat peminjam gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian (wanprestasi), bank memiliki hak hukum untuk mengeksekusi atau menjual aset jaminan tersebut untuk menutupi sisa pokok pinjaman beserta bunganya.
Tanpa agunan yang memadai, bank akan sangat berhati-hati dalam menyalurkan kredit, terutama untuk jumlah yang besar atau tenor yang panjang. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai jenis dan syarat agunan menjadi kunci penting bagi siapa pun yang berencana mengajukan pinjaman modal usaha, KPR, atau jenis kredit lainnya.
Bank menerima berbagai macam aset sebagai jaminan, yang secara umum dibagi menjadi dua kategori utama: agunan bergerak dan agunan tidak bergerak. Pemilihan jenis agunan seringkali sangat bergantung pada jenis kredit yang diajukan.
Ini adalah jenis agunan yang paling sering digunakan karena nilainya cenderung stabil dan likuiditasnya cukup baik dalam jangka panjang.
Aset ini umumnya lebih fleksibel dan dapat mencakup benda-benda yang mudah dipindahkan atau dijaminkan dengan Fidusia.
Sebelum menerima agunan, bank wajib melakukan proses penilaian (appraisal) yang ketat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa nilai pasar agunan setara atau melebihi jumlah pinjaman yang akan diberikan.
Bank biasanya memberikan rasio pinjaman terhadap nilai aset (Loan to Value/LTV). Misalnya, jika LTV ditetapkan 70%, dan nilai agunan Rp1 Miliar, maka pinjaman maksimal yang bisa Anda dapatkan adalah Rp700 Juta. Ini adalah salah satu lapisan perlindungan utama bagi bank.
Memahami risiko adalah bagian tak terpisahkan dari perjanjian kredit. Jika debitur mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu melanjutkan pembayaran angsuran, konsekuensi utamanya adalah eksekusi agunan.
Proses eksekusi akan dimulai setelah melewati masa tenggang dan surat peringatan resmi. Untuk properti, bank akan mengajukan permohonan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) atau melalui pengadilan, tergantung mekanisme jaminan yang digunakan (misalnya, melalui Surat Kuasa Menjual atau eksekusi berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan). Proses ini seringkali memerlukan waktu dan biaya administrasi yang dibebankan kepada debitur.
Oleh karena itu, calon peminjam harus jujur dan realistis dalam menentukan kemampuan pembayaran. Jangan pernah menjaminkan aset yang status kepemilikannya masih bermasalah atau yang nilainya tidak mencukupi untuk menutupi potensi utang. Agunan kredit bank adalah tameng bagi bank, tetapi juga merupakan risiko terbesar bagi peminjam jika terjadi ketidakmampuan finansial.