Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam

Ilmu Faraidh Pembagian Harta Warisan dalam Islam
Ilustrasi Ilmu Faraidh: Fondasi Pembagian Warisan dalam Islam

Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan upaya kodifikasi hukum Islam di Indonesia yang mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum keluarga dan waris. Dalam konteks hukum waris Islam, konsep ahli waris memegang peranan sentral. Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan dari pewaris yang telah meninggal dunia, berdasarkan hubungan kekerabatan atau perkawinan yang sah, serta memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Pemahaman mengenai siapa saja yang termasuk ahli waris dan bagaimana pembagian hak waris mereka diatur secara rinci dalam KHI, yang merujuk pada Al-Qur'an, Sunnah, dan ijtihad para ulama. KHI bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam proses pewarisan, menghindari sengketa, dan memastikan bahwa harta peninggalan disalurkan sesuai dengan ajaran Islam.

Kategori Ahli Waris dalam KHI

Menurut Kompilasi Hukum Islam, ahli waris dapat dikategorikan menjadi dua kelompok utama, yaitu:

1. Ahli Waris Dzawil Furudh (Penerima Bagian Pasti)

Dzawil Furudh adalah ahli waris yang hak warisnya telah ditetapkan bagiannya secara pasti dalam Al-Qur'an. Bagian-bagian ini biasanya berupa pecahan seperti 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6 (seperenam). KHI mengidentifikasi beberapa orang sebagai Dzawil Furudh, antara lain:

2. Ahli Waris 'Ashabah

'Ashabah adalah ahli waris yang berhak menerima sisa harta warisan setelah dibagikan kepada para Dzawil Furudh. Jika tidak ada lagi sisa harta, maka 'Ashabah tidak menerima apa pun. Jika harta warisan lebih dari yang diterima Dzawil Furudh, maka sisa harta tersebut menjadi hak 'Ashabah. Konsep 'Ashabah didasarkan pada prinsip "laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat perempuan" ('ashabah bin-nasab). Kategori 'Ashabah antara lain:

Dalam menentukan siapa yang menjadi 'Ashabah, KHI mengikuti urutan kekerabatan, di mana yang lebih dekat hubungan kekerabatannya lebih berhak daripada yang lebih jauh.

Prinsip-Prinsip Penting dalam Pembagian Waris Menurut KHI

Selain kategori ahli waris, KHI juga menegaskan beberapa prinsip krusial dalam pembagian harta warisan:

Memahami konsep ahli waris dan mekanismenya menurut Kompilasi Hukum Islam adalah kunci untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban dalam keluarga Muslim. KHI menyediakan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur, yang membantu masyarakat dalam mengelola harta peninggalan secara syar'i dan terhindar dari perselisihan.

🏠 Homepage