Ilustrasi: Proses penandatanganan akta cessie oleh notaris.
Dalam dunia hukum dan bisnis, transaksi sering melibatkan perpindahan hak atau kewajiban dari satu pihak ke pihak lain. Salah satu instrumen penting dalam memindahkan hak atas piutang adalah melalui Akta Cessie Notaris. Akta ini berfungsi sebagai bukti sah atas dilakukannya pengalihan atau penyerahan piutang dari kreditur lama (cedent) kepada kreditur baru (cesionaris), dengan pihak yang berutang (debitur) tetap sama.
Cessie, yang berasal dari bahasa Belanda (cessie), secara yuridis dikenal sebagai penyerahan piutang atas nama atau pengalihan hak-hak yang tertagih. Konsep ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 613. Cessie berbeda dengan overdracht (penyerahan benda berwujud) atau hipotek, karena yang dialihkan adalah hak atas tagihan, bukan barang fisik.
Agar cessie ini mengikat pihak ketiga, khususnya debitur yang bersangkutan, maka penyerahan tersebut harus dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan. Di Indonesia, bentuk yang paling kuat dan memberikan kepastian hukum tertinggi adalah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta (Notaris), yang kemudian disebut sebagai Akta Cessie Notaris.
Notaris memainkan peran sentral dalam memastikan legalitas dan keabsahan proses cessie. Pembuatan akta oleh notaris memberikan jaminan otentisitas bahwa para pihak benar-benar telah sepakat untuk mengalihkan piutang tersebut, serta memastikan bahwa hak yang dialihkan memang sah dan tidak sedang dalam sengketa hukum.
Beberapa fungsi utama notaris dalam konteks ini meliputi:
Agar pengalihan piutang melalui cessie sah dan dapat dipertahankan di muka hukum, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi, terutama yang berkaitan dengan formalitas akta:
Meskipun Akta Cessie Notaris telah dibuat dan ditandatangani, pengalihan hak tagih tersebut baru sah mengikat debitur apabila debitur yang bersangkutan telah diberitahukan atau telah menerima pemberitahuan secara resmi mengenai pengalihan tersebut. Tanpa pemberitahuan ini, pembayaran yang dilakukan debitur kepada kreditur lama (cedent) tetap dianggap sah melunasi utangnya.
Notaris seringkali juga bertugas membantu dalam proses formal pemberitahuan ini, memastikan bahwa notifikasi disampaikan secara patut kepada debitur. Hal ini krusial untuk melindungi hak cesionaris (kreditur baru) dalam menagih kewajiban utang tersebut.
Akta Cessie Notaris adalah instrumen hukum yang vital dalam memindahkan aset berupa piutang secara aman dan terjamin legalitasnya. Dengan melibatkan notaris, kepastian hukum mengenai kepemilikan baru atas tagihan tersebut menjadi kokoh, mengurangi potensi sengketa di masa depan. Bagi pelaku bisnis yang sering bertransaksi dengan piutang, memahami dan menggunakan mekanisme cessie yang diformalkan oleh notaris adalah langkah strategis yang harus diambil.