Memulai usaha kini menjadi lebih sederhana, terutama dengan adanya regulasi baru yang mendukung para pelaku UMKM. Salah satu instrumen penting dalam legalitas usaha adalah akta perusahaan perseorangan. Konsep ini diperkenalkan untuk memberikan kemudahan bagi individu yang ingin mendirikan badan usaha tanpa kerumitan layaknya Perseroan Terbatas (PT) konvensional. Akta ini merupakan bukti legalitas pendirian usaha yang dimiliki oleh satu orang saja, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal dua pendiri.
Ilustrasi Legalitas dan Struktur Usaha
Apa Itu Perusahaan Perseorangan?
Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, jenis usaha ini memiliki batasan modal tertentu. Keunggulan utamanya adalah penyederhanaan prosedur administrasi dan pembukaan rekening bank atas nama badan usaha, yang sebelumnya sulit dilakukan oleh UMKM yang hanya berbadan usaha perorangan tanpa akta notaris. Akta ini berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan di mata hukum, memungkinkan pengusaha perseorangan untuk bertindak layaknya badan hukum terbatas dalam konteks tertentu.
Fungsi Krusial Akta Perusahaan Perseorangan
Meskipun didirikan oleh satu orang, legalitas formal tetap penting untuk pengembangan bisnis. Akta ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan alat vital yang memberikan beberapa fungsi strategis:
- Legalitas Formal: Memberikan pengakuan hukum bahwa usaha tersebut adalah entitas yang sah, bukan sekadar usaha informal.
- Akses Pembiayaan: Bank dan lembaga keuangan seringkali mensyaratkan dokumen legalitas formal saat akan memberikan pinjaman atau fasilitas kredit. Akta perusahaan perseorangan memudahkan proses ini.
- Kemitraan Bisnis: Dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan besar atau pihak pemerintah, kepemilikan akta menjadi prasyarat untuk mengikuti tender atau kontrak resmi.
- Perlindungan Aset Pribadi (Tergantung Jenis): Meskipun perusahaan perseorangan umumnya menggunakan tanggung jawab tidak terbatas, legalitas yang jelas membantu memisahkan identitas bisnis dari identitas pribadi di beberapa aspek operasional.
Proses Pembuatan dan Persyaratan
Berbeda dengan PT yang memerlukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melibatkan minimal dua orang, pembuatan akta perusahaan perseorangan jauh lebih ramping. Proses ini umumnya melibatkan notaris untuk membuat akta pendirian, yang kemudian akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan.
Persyaratan utamanya meliputi:
- Identitas lengkap pemohon (KTP).
- Penentuan nama perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.
- Penentuan modal dasar dan modal disetor.
- Pencantuman kegiatan usaha (KBLI).
Setelah akta diterbitkan dan disahkan, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini adalah identitas pelaku usaha yang mengintegrasikan izin usaha dan pendaftaran lainnya.
Perbedaan Utama dari CV dan PT
Penting untuk memahami posisi akta perusahaan perseorangan di antara bentuk badan usaha lainnya. Perusahaan perseorangan adalah bentuk paling sederhana bagi pengusaha tunggal yang menginginkan status badan usaha. Jika dibandingkan dengan Persekutuan Komanditer (CV) atau Perseroan Terbatas (PT), perbedaan mendasar terletak pada struktur kepemilikan dan tanggung jawab hukum. PT memisahkan harta pribadi dan perusahaan secara tegas (tanggung jawab terbatas), sementara CV melibatkan minimal dua sekutu dengan peran berbeda (aktif dan pasif). Perusahaan perseorangan, dengan satu pendiri, menjembatani kesenjangan ini, memberikan legalitas tanpa memerlukan sekutu lain.
Kesimpulan
Akta perusahaan perseorangan adalah lompatan besar dalam mempermudah birokrasi bagi pengusaha mikro dan kecil di Indonesia. Dengan memiliki akta ini, pemilik usaha tunggal mendapatkan pijakan legal yang kuat untuk berekspansi, mengakses pembiayaan, dan meningkatkan kredibilitas di mata publik dan mitra bisnis. Pengurusan yang relatif cepat menjadikannya pilihan ideal bagi mereka yang ingin segera mengesahkan usaha perorangan mereka secara resmi tanpa harus menunda karena kompleksitas pendirian badan hukum yang lebih besar.