Visualisasi konsep keluarga dan pembagian warisan dalam Islam.
Dalam ajaran Islam, konsep warisan atau fara'id memiliki kedudukan yang sangat penting. Pembagian harta warisan bukan sekadar urusan duniawi, melainkan sebuah ibadah yang diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan, mencegah perselisihan di antara keluarga, dan memastikan bahwa harta peninggalan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pihak yang berhak menerimanya. Sistem waris Islam dirancang sedemikian rupa untuk memberikan hak kepada setiap individu berdasarkan hubungan kekerabatan mereka dengan pewaris, dengan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam keluarga.
Terdapat beberapa prinsip dasar yang menopang sistem waris dalam Islam. Pertama, hak Allah mendahului hak manusia. Artinya, sebelum harta dibagikan kepada ahli waris, ada kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti pelunasan utang pewaris, pelaksanaan wasiat yang tidak melebihi sepertiga harta, dan biaya pengurusan jenazah. Setelah kewajiban-kewajiban tersebut terpenuhi, barulah sisa harta dapat dibagi. Kedua, pembagian warisan berdasarkan nash (ketentuan syariat) yang jelas, sehingga meminimalkan ruang untuk interpretasi subjektif. Al-Qur'an secara eksplisit menyebutkan bagian-bagian ahli waris tertentu, seperti suami, istri, anak perempuan, dan saudara perempuan.
Ketiga, keadilan dan kemaslahatan menjadi tolok ukur utama. Pembagian ini mempertimbangkan peran setiap individu. Misalnya, laki-laki umumnya mendapatkan bagian dua kali lipat dari perempuan dalam kondisi tertentu, namun ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan refleksi dari tanggung jawab finansial yang lebih besar yang diemban oleh laki-laki dalam tradisi Islam untuk menafkahi keluarga. Keempat, kekeluargaan menjadi pondasi. Ajaran Islam mendorong agar pembagian warisan dilakukan dengan cara yang damai dan penuh kasih sayang, serta menghindari permusuhan antar anggota keluarga.
Secara umum, ahli waris dalam Islam dapat diklasifikasikan menjadi tiga golongan utama:
Mempelajari ilmu fara'id adalah sebuah keharusan bagi setiap Muslim. Hal ini untuk memastikan bahwa pembagian harta warisan dilakukan sesuai dengan syariat, menghindari kesalahan yang dapat menimbulkan dosa dan perselisihan. Kesalahan dalam pembagian warisan dapat berakibat fatal, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan para ulama atau ahli hukum Islam yang kompeten ketika menghadapi persoalan warisan.
Memahami hak dan kewajiban dalam pembagian warisan juga mengajarkan nilai-nilai penting seperti keadilan, ketenangan hati, dan penghargaan terhadap institusi keluarga. Dengan adanya sistem waris yang jelas, diharapkan harta peninggalan dapat menjadi berkah bagi seluruh ahli waris dan tidak menimbulkan keretakan dalam hubungan kekeluargaan. Islam tidak hanya mengatur tentang ibadah ritual, tetapi juga memberikan panduan komprehensif untuk mengatur kehidupan sosial ekonomi, termasuk pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.