Ablasi jantung adalah prosedur medis yang digunakan untuk mengobati berbagai jenis aritmia (gangguan irama jantung). Prosedur ini bekerja dengan cara menciptakan jaringan parut kecil di area jantung yang menyebabkan irama listrik abnormal. Dengan memblokir sinyal listrik yang salah, jantung dapat kembali berdetak dengan ritme yang normal. Ablasi sering kali menjadi pilihan efektif bagi pasien yang gejalanya tidak membaik hanya dengan obat-obatan.
Meskipun merupakan prosedur yang sangat bermanfaat, biaya ablasi jantung seringkali menjadi pertimbangan utama bagi banyak keluarga di Indonesia. Di sinilah peran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi sangat krusial.
Kabar baiknya, prosedur ablasi jantung, terutama yang disebabkan oleh aritmia yang mengancam jiwa atau yang gejalanya parah, termasuk dalam daftar tindakan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, penjaminan ini tidak bersifat otomatis dan harus melalui prosedur serta persyaratan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan penanggungan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan pedoman implementasi dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fokus utama BPJS adalah menanggung biaya tindakan yang indikasi medisnya jelas dan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Untuk memastikan biaya ablasi jantung BPJS ditanggung sepenuhnya atau sebagian besar, pasien wajib memenuhi langkah-langkah berikut:
Secara umum, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya paket prosedur medis yang sesuai dengan standar INA-CBG’s (Indonesian Case Base Groups). Ini mencakup:
Jika diperlukan penggunaan alat atau bahan medis khusus yang dianggap di luar paket standar (misalnya, jenis kateter ablasi tertentu yang sangat mahal dan tidak terdaftar dalam standar INA-CBG’s), pasien mungkin perlu menanggung selisih biayanya. Selalu konsultasikan dengan pihak administrasi rumah sakit mengenai estimasi total biaya dan batasan tanggungan BPJS sebelum prosedur dilakukan.
Untuk memberikan gambaran, jika prosedur ablasi dilakukan tanpa menggunakan BPJS (mandiri), biaya ablasi jantung bisa sangat tinggi, terutama untuk kasus aritmia kompleks (seperti VT atau AFib persisten) yang membutuhkan waktu lebih lama di ruang kateterisasi dan penggunaan alat canggih. Biaya mandiri bisa berkisar dari puluhan juta hingga lebih dari seratus juta rupiah, tergantung kompleksitas kasus dan tipe rumah sakit (Swasta vs. Pemerintah).
Oleh karena itu, kepastian penjaminan oleh BPJS Kesehatan sangat membantu meringankan beban finansial pasien. Pastikan Anda mendiskusikan potensi biaya tambahan, jika ada, secara transparan dengan tim medis dan administrasi rumah sakit rujukan Anda. Ketersediaan alat dan keahlian dokter subspesialis jantung elektrofisiologi juga menjadi faktor penentu di RS mana prosedur ini dapat dilakukan menggunakan klaim BPJS.
Setelah mendapatkan rujukan spesialis, langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa rumah sakit tujuan yang memiliki fasilitas ablasi juga menerima pasien BPJS. Diskusikan dengan dokter Anda mengenai jadwal prosedur. Perencanaan yang matang memastikan bahwa seluruh proses administrasi klaim BPJS dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang menunda penanganan medis yang sangat penting ini.
Akses terhadap prosedur ablasi jantung yang terjamin oleh BPJS Kesehatan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia, mengurangi ketakutan akan biaya tinggi yang sering menyertai intervensi jantung modern.