Mengurus proses hibah aset, baik berupa tanah, bangunan, maupun harta bergerak lainnya, seringkali memerlukan pembuatan Akta Hibah di hadapan Notaris. Proses ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan keabsahan atas pengalihan hak tersebut. Salah satu pertanyaan krusial yang sering muncul adalah mengenai biaya bikin akta hibah. Biaya ini tidak tunggal, melainkan dipengaruhi oleh beberapa faktor, terutama jenis aset dan nilai ekonomis aset yang dihibahkan.
Apa Itu Akta Hibah dan Mengapa Penting?
Akta Hibah adalah dokumen legal yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berisi pernyataan sepihak dari penghibah (pemberi hibah) untuk mengalihkan kepemilikan hartanya kepada pihak penerima hibah, tanpa adanya imbalan atau kontraprestasi. Kepentingan utama Akta Hibah adalah melindungi hak kedua belah pihak dan memastikan bahwa proses pengalihan aset berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama ketika menyangkut properti tak bergerak.
Faktor Penentu Biaya Pembuatan Akta Hibah
Menentukan biaya bikin akta hibah memerlukan pemahaman mendalam mengenai variabel yang mempengaruhinya. Secara umum, biaya yang harus Anda tanggung terdiri dari honorarium notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang bersifat pajak.
1. Honorarium Jasa Notaris/PPAT
Honorarium notaris diatur berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh instansi terkait, namun praktiknya seringkali merujuk pada Persyaratan Standar Jasa Notaris (PSJN). Biaya ini dihitung berdasarkan Nilai Ekonomis (NE) dari aset yang dihibahkan.
- Properti Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan): Untuk properti, perhitungan biaya notaris umumnya berdasarkan persentase dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai transaksi tertinggi, namun tidak boleh lebih rendah dari batas minimal yang ditetapkan. Persentasenya bisa berkisar antara 0,5% hingga 2,5% dari nilai aset, tergantung kompleksitas dan kesepakatan awal.
- Harta Bergerak: Untuk hibah kendaraan bermotor atau aset bergerak lainnya, perhitungan juga didasarkan pada nilai pasar aset tersebut.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ini adalah komponen biaya terbesar kedua setelah honorarium notaris, khususnya untuk hibah properti. BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. Besaran BPHTB ini diatur oleh peraturan daerah (Perda) setempat, namun tarif umumnya adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Penting Diketahui: Terkadang terdapat pengurangan atau pembebasan BPHTB untuk hibah tertentu, misalnya antara keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak atau sebaliknya). Namun, hal ini harus diverifikasi dengan kantor BPN dan Dinas Pendapatan Daerah setempat karena aturannya dapat berubah.
3. Biaya Lain-lain (Administrasi dan Pendaftaran)
Selain dua komponen utama di atas, Anda juga perlu menganggarkan dana untuk:
- Biaya administrasi kantor Notaris.
- Biaya pengurusan balik nama di Kantor Pertanahan (BPN) atau Samsat.
- Biaya materai dan salinan akta.
Perkiraan Anggaran Biaya Bikin Akta Hibah
Sebagai ilustrasi sederhana, anggaplah Anda menghibahkan sebidang tanah dengan NJOP Rp 500.000.000, dan Notaris menerapkan honor 1% dari nilai aset. BPHTB dikenakan tarif 5% dengan asumsi tidak ada pengurangan.
- Honorarium Notaris: 1% x Rp 500.000.000 = Rp 5.000.000.
- BPHTB (Jika dikenakan penuh): 5% x Rp 500.000.000 = Rp 25.000.000.
- Biaya Lain-lain (Estimasi): Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000.
Total estimasi biaya kasar dalam contoh ini bisa mencapai sekitar Rp 31.000.000 hingga Rp 32.000.000. Angka ini menunjukkan bahwa komponen pajak (BPHTB) sangat mendominasi total biaya bikin akta hibah properti.
Langkah Meminimalkan Biaya
Meskipun biaya pasti tidak bisa dihindari, ada beberapa langkah proaktif yang bisa Anda lakukan untuk mengelola anggaran:
Pertama, selalu minta rincian perhitungan biaya dari beberapa Notaris/PPAT. Perbandingan ini penting karena honorarium notaris, meskipun ada batasnya, masih memiliki sedikit ruang negosiasi jasa profesionalnya.
Kedua, kumpulkan semua dokumen yang diperlukan secepat mungkin. Keterlambatan dokumen seringkali menimbulkan biaya tambahan (denda administrasi atau perpanjangan waktu). Pastikan Anda mengetahui status pembebasan BPHTB yang mungkin berlaku untuk hubungan keluarga Anda.
Kesimpulannya, biaya bikin akta hibah bukan sekadar biaya jasa Notaris, melainkan kombinasi antara honorarium profesional dan kewajiban perpajakan yang bergantung penuh pada nilai aset yang ditransaksikan. Konsultasi langsung dengan Notaris yang terpercaya adalah langkah terbaik untuk mendapatkan rincian biaya yang akurat sesuai kondisi spesifik aset Anda.