Dokumen resmi pengalihan hak properti.
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen legal paling krusial dalam transaksi properti di Indonesia. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah pengalihan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Proses pembuatan AJB biasanya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang berwenang. Ketika merencanakan pembelian rumah, apartemen, atau tanah, calon pembeli wajib menganggarkan biaya buat akta jual beli agar transaksi berjalan lancar dan sah di mata hukum.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan AJB tidak tunggal, melainkan terdiri dari beberapa komponen biaya resmi dan tidak resmi. Memahami rincian ini membantu pembeli mempersiapkan dana secara akurat. Secara umum, biaya AJB didominasi oleh beberapa pos utama berikut:
Ini adalah biaya jasa profesional yang dikenakan oleh PPAT atau Notaris atas pembuatan dan pengesahan akta. Besaran honorarium ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun praktiknya bisa bervariasi tergantung kompleksitas transaksi dan kesepakatan antara pihak pembeli/penjual dengan kantor notaris.
BPHTB adalah pungutan wajib yang dibayarkan kepada pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) setelah terjadinya peralihan hak atas properti. Persentase BPHTB berbeda-beda di setiap daerah, tetapi umumnya berkisar antara 3% hingga 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Penting: Pembeli harus memastikan NPOPTKP yang digunakan dalam perhitungan karena ini akan sangat mempengaruhi total biaya buat akta jual beli yang ditanggung pembeli.
Dalam transaksi jual beli, penjual wajib membayar PPh sebesar 2,5% dari harga jual properti. Walaupun secara teknis ini adalah kewajiban penjual, seringkali dalam kesepakatan di lapangan, biaya ini ditanggung oleh pembeli sebagai bagian dari total biaya transaksi.
Ini mencakup biaya-biaya kecil seperti materai, biaya penerbitan surat keterangan, salinan akta, dan biaya-biaya operasional kantor PPAT lainnya.
Untuk memberikan gambaran umum mengenai total estimasi biaya buat akta jual beli, biasanya pembeli perlu menyiapkan dana antara 3% hingga 5% dari harga transaksi properti, di luar harga properti itu sendiri. Angka ini adalah agregasi dari PPh (2,5%), Honorarium PPAT (bervariasi), dan biaya lain-lain.
Proses pengurusan AJB yang baik akan memastikan seluruh biaya teralokasi dengan benar dan sesuai peruntukan.
Perlu diingat bahwa tarif BPHTB dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi besar, sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan PPAT atau Notaris di wilayah properti tersebut untuk mendapatkan estimasi biaya terbaru yang paling akurat.
Menganggarkan dana yang cukup untuk biaya buat akta jual beli adalah langkah preventif yang bijak dalam investasi properti. Jangan hanya fokus pada harga beli properti, tetapi juga biaya legalitas pasca transaksi. Dengan transparansi biaya yang didapatkan dari PPAT, Anda dapat memastikan bahwa proses pengalihan hak berjalan mulus tanpa hambatan finansial tak terduga.