Ilustrasi Proses Pembuatan Akta Hibah di hadapan Notaris.
Hibah tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak milik atas tanah dari penghibah kepada penerima hibah tanpa adanya imbalan atau pembayaran. Di Indonesia, agar hibah tanah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, diperlukan pembuatan Akta Hibah yang otentik. Dasar hukum utama untuk ini adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanaannya, yang mengharuskan peralihan hak atas tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang umumnya adalah Notaris atau kantor Notaris/PPAT.
Tujuan utama melibatkan notaris adalah untuk memastikan bahwa:
Biaya yang timbul dalam proses penghibahan tanah di kantor Notaris/PPAT tidak tunggal. Biaya ini terdiri dari beberapa pos utama yang harus ditanggung, baik oleh penghibah maupun penerima hibah, tergantung kesepakatan awal. Memahami komponen ini krusial untuk perencanaan anggaran yang matang.
Ini adalah biaya jasa profesional notaris untuk menyusun, memeriksa keabsahan, menandatangani, dan mengesahkan Akta Hibah. Honorarium ini biasanya dihitung berdasarkan kompleksitas kasus, nilai ekonomis tanah, dan tarif yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Meskipun terdapat patokan maksimum, negosiasi tarif jasa notaris (di luar biaya PNBP) sering kali bisa dilakukan.
Meskipun bersifat hibah (bukan jual beli), hibah tetap dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dasar pengenaan BPHTB untuk hibah adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif BPHTB ditetapkan oleh pemerintah daerah (kota/kabupaten) dan umumnya berkisar 5% dari NPOP. Penerima hibah (sebagai pihak yang memperoleh hak) umumnya bertanggung jawab atas pembayaran BPHTB ini.
Setiap dokumen resmi, termasuk Akta Hibah, wajib dibubuhi meterai sesuai dengan nilai nominal yang berlaku. Biaya ini relatif kecil namun wajib dibayarkan untuk legalitas dokumen.
Setelah Akta Hibah ditandatangani, proses belum selesai. Notaris akan membantu mendaftarkan peralihan hak tersebut ke Kantor Pertanahan setempat. Biaya ini mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses balik nama sertifikat. Biaya PNBP ini ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah terkait tarif layanan pertanahan.
Untuk mempermudah gambaran, berikut adalah estimasi kasar komponen biaya yang harus disiapkan:
Sangat disarankan agar calon penghibah dan penerima hibah meminta rincian penawaran (kuotasi) biaya secara tertulis dari kantor Notaris/PPAT yang dipilih sebelum penandatanganan dilakukan. Transparansi biaya adalah hak konsumen.
Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan hibah sering kali berkaitan erat dengan biaya. Beberapa faktor yang dapat memperpanjang proses dan berpotensi menambah biaya administrasi meliputi: