Ilustrasi visualisasi pendirian badan usaha modern.
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia secara tradisional selalu diasosiasikan dengan peran wajib seorang Notaris Publik untuk membuat Akta Pendirian. Namun, seiring perkembangan regulasi, terutama dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, muncul pertanyaan besar: **bisakah kita bikin PT tanpa akta notaris?**
Untuk menjawab ini, kita harus memahami konteks hukum terbaru mengenai PT, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Secara tegas, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pendirian PT harus dilakukan dengan **Akta Pendirian** yang dibuat oleh **Notaris** dengan memenuhi persyaratan anggaran dasar.
Namun, titik terang bagi pelaku UMKM hadir melalui regulasi yang lebih spesifik, yaitu **Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021** tentang Modal Dasar Kegiatan Usaha yang Disederhanakan.
Inilah celah utama yang memungkinkan pendirian badan hukum tanpa melibatkan notaris. PP 8/2021, merujuk pada UUCK, memperkenalkan konsep **PT Perorangan** (Perseroan Terbatas yang didirikan dan dimiliki oleh 1 (satu) orang). Syarat utama PT Perorangan adalah:
Untuk PT Perorangan, proses pendirian tidak lagi menggunakan akta notaris. Pendiri hanya perlu membuat **Surat Pernyataan Pendirian** dan mengesahkannya melalui sistem elektronik yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Jika Anda memenuhi kriteria sebagai UMK dan ingin mendirikan PT dengan cara yang lebih cepat dan hemat biaya (tanpa notaris), ikuti langkah-langkah berikut:
Meskipun PT Perorangan sangat memudahkan proses **bikin PT tanpa akta notaris**, skema ini memiliki batasan signifikan yang perlu dipertimbangkan:
Jadi, jawabannya adalah: Ya, Anda bisa **bikin PT tanpa akta notaris** asalkan yang Anda dirikan adalah **PT Perorangan** dan memenuhi syarat UMK. Ini adalah inovasi yang sangat positif untuk mempermudah legalisasi UMKM.
Namun, jika Anda berencana mendirikan PT untuk usaha skala menengah atau besar, melibatkan beberapa pemegang saham, atau membutuhkan modal yang besar sejak awal, maka **Akta Pendirian Notaris tetap merupakan syarat mutlak** sesuai dengan UUPT Pasal 7. Dalam kasus ini, peran notaris tidak dapat dihilangkan karena mereka memastikan keabsahan dan kepatuhan anggaran dasar sesuai hukum positif Indonesia.
Disclaimer: Informasi ini bersifat edukatif berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru. Untuk kasus spesifik atau keraguan legal, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan profesional hukum atau Notaris.