Cara Membagi Ahli Waris Menurut Islam

Keadilan Waris Islam Ayah Ibu Anak Laki-laki Anak Perempuan 1:2

Membagi harta warisan dalam Islam adalah sebuah proses yang diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Prinsip utama dalam pembagian waris Islam adalah keadilan dan kepastian hukum, yang bertujuan untuk mencegah perselisihan antar keluarga dan memastikan setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan kedudukannya.

Prinsip Dasar Pembagian Waris Islam

Pembagian waris dalam Islam dikenal sebagai ilmu Mawaris atau Faraid. Ilmu ini sangat penting untuk dipelajari oleh setiap Muslim agar dapat menjalankan amanah terakhir dari kerabat yang telah meninggal dunia dengan benar.

Beberapa prinsip dasar yang perlu dipahami meliputi:

Golongan Ahli Waris dalam Islam

Secara umum, ahli waris dibagi menjadi beberapa golongan utama, yang kemudian akan ditentukan mana yang berhak menerima warisan dan berapa bagiannya. Golongan-golongan tersebut adalah:

  1. Ahli Waris Dzawil Furudl: Yaitu ahli waris yang telah ditetapkan bagiannya secara pasti dalam Al-Qur'an. Bagian mereka berupa pecahan tertentu, seperti 1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, 1/8, dan 1/12. Contohnya adalah suami, istri, anak perempuan, ibu, ayah, nenek, dan saudara perempuan.
  2. Ahli Waris Ashabah: Yaitu ahli waris yang menerima sisa harta setelah seluruh hak Dzawil Furudl dibagikan. Jika tidak ada Dzawil Furudl, maka seluruh harta menjadi hak Ashabah. Ashabah dibagi lagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
    • Ashabah Bi Nafsihi (Ashabah karena dirinya sendiri): Laki-laki yang nasabnya terhubung langsung kepada pewaris tanpa perantara perempuan. Contohnya anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki kandung, paman, dan anak laki-laki paman.
    • Ashabah Bil Ghair (Ashabah karena sebab lain): Ahli waris perempuan yang menjadi Ashabah karena adanya laki-laki lain yang setingkat dengannya. Contohnya anak perempuan bersama anak laki-laki, atau saudara perempuan kandung bersama saudara laki-laki kandung.
    • Ashabah Ma'al Ghair (Ashabah bersama orang lain): Ahli waris perempuan yang menjadi Ashabah karena adanya ahli waris perempuan lain. Contohnya saudara perempuan kandung bersama anak perempuan pewaris.
Bagian-bagian Waris yang Umum

Besaran bagian waris ditentukan berdasarkan kedudukan ahli waris. Beberapa bagian yang paling umum ditemukan adalah:

Contoh Kasus Sederhana

Misalnya, seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Harta yang ditinggalkan adalah Rp 120.000.000. Langkah-langkah pembagiannya adalah sebagai berikut:

  1. Prioritaskan Utang dan Wasiat: Asumsikan tidak ada utang atau wasiat yang perlu dibayarkan.
  2. Tentukan Ahli Waris: Ahli warisnya adalah istri, anak laki-laki, dan anak perempuan.
  3. Bagikan Hak Dzawil Furudl:
    • Istri mendapat 1/8 bagian (karena pewaris punya anak). 1/8 x Rp 120.000.000 = Rp 15.000.000.
  4. Bagikan Sisa Harta kepada Ashabah: Sisa harta = Rp 120.000.000 - Rp 15.000.000 = Rp 105.000.000.
  5. Hitung Bagian Anak Laki-laki dan Anak Perempuan: Anak laki-laki mendapat 2 bagian, anak perempuan mendapat 1 bagian. Total bagian = 2 + 1 = 3 bagian.
    • Bagian anak laki-laki = (2/3) x Rp 105.000.000 = Rp 70.000.000.
    • Bagian anak perempuan = (1/3) x Rp 105.000.000 = Rp 35.000.000.

Jadi, istri mendapat Rp 15.000.000, anak laki-laki Rp 70.000.000, dan anak perempuan Rp 35.000.000. Total pembagian = Rp 15.000.000 + Rp 70.000.000 + Rp 35.000.000 = Rp 120.000.000.

Pentingnya Ilmu Faraid

Memahami cara membagi ahli waris menurut Islam sangatlah krusial. Kesalahan dalam pembagian waris dapat menimbulkan dosa dan memperpanjang sengketa di antara keluarga. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan ahli hukum Islam atau lembaga yang terpercaya jika menghadapi kasus pembagian waris yang kompleks.

Prinsip keadilan dan kasih sayang dalam Islam tercermin kuat dalam aturan pembagian waris. Dengan menjalankan syariat ini, diharapkan setiap keluarga dapat terhindar dari perselisihan dan senantiasa berada dalam keberkahan.

🏠 Homepage