Panduan Lengkap: Cara Membuat Akta Pendirian CV

Ilustrasi Dokumen Resmi Pendirian CV

Persekutuan Komanditer atau CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, terutama bagi usaha skala kecil hingga menengah yang membutuhkan kemudahan administrasi namun tetap memberikan perlindungan hukum terbatas. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT), pendirian CV umumnya lebih sederhana, namun tetap wajib memiliki Akta Pendirian yang sah.

Akta pendirian ini berfungsi sebagai bukti legalitas usaha Anda di mata hukum. Tanpa akta ini, CV Anda berpotensi dianggap sebagai usaha perorangan tanpa badan hukum, yang dapat menimbulkan risiko hukum dan kesulitan dalam urusan perizinan, perbankan, maupun kontrak bisnis.

Mengapa Akta Pendirian CV Itu Penting?

Meskipun CV tidak seketat PT dalam hal regulasi, akta pendirian memegang peranan vital. Berikut adalah beberapa alasan mengapa proses pembuatan akta tidak boleh dilewatkan:

Langkah-Langkah Membuat Akta Pendirian CV

Proses pembuatan akta pendirian CV di Indonesia wajib melibatkan Notaris. Berikut adalah tahapan yang umumnya harus Anda lalui:

1. Persiapan Data dan Dokumen Awal

Sebelum mendatangi notaris, siapkan data dasar pendirian CV, meliputi:

2. Pemeriksaan Nama dan Pengesahan

Meskipun saat ini proses pendaftaran badan usaha dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), verifikasi nama dan tujuan kegiatan usaha tetap menjadi langkah awal yang krusial. Pastikan nama CV yang Anda pilih belum digunakan oleh badan usaha lain.

3. Pembuatan Draf Akta di Hadapan Notaris

Ini adalah inti dari proses pembuatan akta. Anda dan seluruh sekutu wajib hadir di hadapan Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Notaris akan menuangkan semua kesepakatan Anda ke dalam dokumen resmi yang mencakup:

  1. Anggaran Dasar CV.
  2. Struktur kepengurusan dan tanggung jawab.
  3. Ketentuan pembagian keuntungan dan kerugian.
  4. Prosedur pembubaran CV.

4. Penandatanganan Akta

Setelah notaris membacakan dan Anda menyetujui seluruh isi rancangan akta, dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh semua pendiri dan notaris. Pada momen ini, CV Anda secara resmi berdiri secara hukum.

5. Pengesahan dan Pendaftaran (SK Kemenkumham - Opsional/Tergantung Kebutuhan)

Perlu diketahui bahwa sejak berlakunya UU Cipta Kerja, CV secara resmi terdaftar sebagai badan hukum perdata melalui pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Notaris biasanya akan membantu memproses pendaftaran ini untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum (SK). Jika Anda berniat mengajukan perizinan yang kompleks, SK ini sangat diperlukan.

Biaya dan Waktu Penyelesaian

Biaya pembuatan akta pendirian CV sangat bervariasi, tergantung pada lokasi notaris, kompleksitas kesepakatan, dan apakah Anda juga sekaligus mengurus SK Kemenkumham. Rata-rata biaya jasa notaris untuk akta pendirian CV berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 4.000.000, belum termasuk biaya administrasi dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pengesahan dari Kemenkumham.

Prosesnya sendiri bisa memakan waktu beberapa hari hingga dua minggu, tergantung kecepatan notaris dalam memproses administrasi di instansi terkait setelah penandatanganan.

Catatan Penting Mengenai Sekutu Aktif dan Pasif: Dalam CV, sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan usaha dan asetnya, bahkan hingga menggunakan harta pribadi jika utang CV melebihi modal perusahaan. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkannya. Pembagian peran ini harus sangat jelas dalam akta pendirian untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Membuat akta pendirian CV adalah investasi kecil untuk keamanan dan kelancaran bisnis jangka panjang. Pastikan Anda memilih Notaris yang terpercaya dan berpengalaman dalam mengurus legalitas usaha.

🏠 Homepage