Mendirikan sebuah badan usaha, baik itu Perseroan Terbatas (PT) maupun bentuk legal lainnya, selalu dimulai dengan satu dokumen krusial: Akta Pendirian Perusahaan. Akta ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi legal yang mengikat seluruh pemegang saham dan menentukan eksistensi serta operasional perusahaan Anda di mata hukum. Memahami cara membuat akta pendirian perusahaan dengan benar adalah langkah pertama yang wajib dilakukan oleh setiap calon pengusaha.
Akta Pendirian adalah dokumen autentik yang dibuat di hadapan notaris. Di dalamnya tercantum segala hal fundamental mengenai perusahaan, mulai dari nama, domisili, modal dasar, struktur kepemilikan, hingga maksud dan tujuan pendirian perusahaan tersebut. Tanpa akta ini, perusahaan Anda belum memiliki status badan hukum yang sah di Indonesia, yang berarti Anda tidak bisa membuka rekening bank atas nama perusahaan, mengajukan izin usaha, atau melakukan transaksi besar secara legal atas nama entitas bisnis.
Proses pengesahan pendirian perusahaan umumnya melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Berikut adalah rincian langkah utama dalam mengetahui cara membuat akta pendirian perusahaan:
Langkah pertama adalah menentukan nama perusahaan. Nama ini harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Anda juga perlu menyiapkan draf awal mengenai visi, misi, dan kegiatan usaha utama (KBLI) perusahaan Anda.
Ini mencakup penentuan modal dasar, struktur pemegang saham (termasuk persentase kepemilikan masing-masing), penetapan direksi dan komisaris (jika ada), serta lokasi domisili perusahaan yang akan dicantumkan dalam akta.
Ini adalah inti dari proses. Anda wajib datang ke kantor notaris yang berwenang di kota domisili perusahaan. Notaris akan membantu merumuskan seluruh informasi yang telah Anda siapkan ke dalam format Akta Pendirian yang sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Pastikan semua data yang dimasukkan sudah final.
Setelah akta ditandatangani, notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum kepada Kemenkumham melalui sistem elektronik. Proses ini akan menghasilkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum. Setelah ini, perusahaan Anda resmi berdiri secara legal.
Dengan adanya SK Kemenkumham, Anda dapat melanjutkan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan jika diperlukan, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Untuk memperlancar proses pembuatan akta, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan informasi berikut:
Memahami cara membuat akta pendirian perusahaan adalah langkah awal yang menentukan legalitas bisnis Anda. Meskipun prosesnya terdengar birokratis, kehadiran notaris sangat mempermudah proses ini karena mereka memastikan bahwa setiap klausul dalam akta telah sesuai dengan regulasi terbaru. Jangan menunda legalisasi usaha Anda; akta pendirian adalah jaminan bahwa bisnis Anda diakui dan terlindungi secara hukum.