Memiliki tanah adalah impian banyak orang di Indonesia. Setelah proses jual beli selesai dan dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), langkah krusial selanjutnya adalah mengubah status kepemilikan tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah secara hukum di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini memastikan keamanan aset Anda dari sengketa di masa depan.
Sebelum melangkah ke kantor pertanahan, pastikan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang Anda miliki sudah benar-benar sah dan lengkap. AJB harus dibuat di hadapan PPAT dan telah lunas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) penjual.
Dokumen utama yang wajib Anda siapkan meliputi:
Proses konversi dari AJB menjadi sertifikat dikenal sebagai pendaftaran peralihan hak. Meskipun teknisnya cukup administratif, ketelitian dalam pengisian formulir sangat menentukan kecepatan proses.
Kunjungi Kantor Pertanahan (BPN) yang sesuai dengan wilayah hukum letak tanah tersebut. Ambil dan isi formulir permohonan pengesahan peralihan hak. Lampirkan seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas loket, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Biaya ini dihitung berdasarkan nilai tanah dan jenis hak yang dimohon (biasanya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).
Ini adalah tahap krusial. Petugas BPN akan melakukan penelitian riwayat tanah dan memeriksa keabsahan batas-batas fisik tanah di lapangan, mencocokkan data yuridis (berdasarkan AJB) dengan data fisik (kondisi di lapangan).
Apabila tanah tersebut sebelumnya sudah bersertifikat atas nama penjual, maka prosesnya adalah balik nama (pencatatan peralihan hak). Namun, jika tanah tersebut masih berupa Girik, Letter C, atau belum bersertifikat (konversi hak), prosesnya akan lebih mendalam dan mungkin melibatkan pengukuran ulang.
Setelah penelitian selesai dan tidak ditemukan adanya keberatan atau sanggahan dari pihak manapun (biasanya masa pengumuman 30 hari untuk konversi hak), BPN akan memproses penerbitan sertifikat baru atas nama pembeli.
Anda akan menerima notifikasi untuk mengambil sertifikat yang sudah jadi. Sertifikat yang terbit adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) jika statusnya dikonversi, atau dicatat peralihan hak jika sebelumnya sudah berstatus SHM.
Meskipun Anda bisa mengurus proses ini sendiri, sangat disarankan untuk tetap melibatkan PPAT yang membuat AJB. PPAT memiliki pemahaman mendalam mengenai aspek legal properti dan prosedur BPN.
Mengapa PPAT penting pada tahap sertifikasi?
Proses mengubah AJB menjadi sertifikat memang memerlukan kesabaran dan ketelitian. Namun, hasil akhir berupa Sertifikat Hak Milik adalah jaminan kepemilikan properti yang tidak ternilai harganya.