Panduan Lengkap: Cara Menghitung Biaya Akta Jual Beli (AJB) Tanah

Tanah & Bangunan Rp AJB

Proses pembelian atau peralihan hak atas tanah di Indonesia wajib dilakukan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB adalah dokumen legal yang membuktikan sahnya transaksi tersebut. Namun, selain harga jual beli properti itu sendiri, ada serangkaian biaya lain yang harus ditanggung, terutama oleh pembeli.

Komponen Utama Biaya yang Terkait AJB

Menghitung total biaya yang harus dikeluarkan tidak sesederhana menjumlahkan harga tanah dengan biaya notaris. Ada beberapa komponen wajib dan opsional yang perlu diperhitungkan saat melakukan pengurusan AJB. Secara umum, biaya-biaya ini dikategorikan menjadi pajak, biaya jasa notaris/PPAT, dan biaya administrasi lainnya.

Catatan Penting: Dalam transaksi properti, biasanya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditanggung oleh pihak pembeli, sementara Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung oleh pihak penjual. Namun, kesepakatan ini bisa dinegosiasikan dan dicantumkan dalam perjanjian awal.

1. Pajak-Pajak yang Harus Dibayar

Pajak merupakan komponen terbesar kedua setelah harga properti. Pembagian pajak harus jelas sejak awal negosiasi.

A. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Ini adalah pajak yang wajib dibayar oleh pembeli atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besaran BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP biasanya ditetapkan berdasarkan harga transaksi, namun tidak boleh lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Tarif BPHTB saat ini ditetapkan maksimal sebesar **5%** dari NPOP setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang besaran batas minimumnya ditetapkan oleh masing-masing daerah (umumnya Rp 75 juta hingga Rp 300 juta).

Rumus Umum BPHTB:

BPHTB = (NPOP - NPOPTKP) x Tarif Maksimal 5%

B. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini dibebankan kepada pihak penjual atas keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan properti tersebut. Tarif PPh Final untuk penjualan properti adalah **2.5%** dari harga jual properti.

Walaupun PPh menjadi tanggung jawab penjual, seringkali dalam praktiknya, biaya ini dibebankan atau dibagi rata dengan pembeli jika kesepakatan awal tidak mengaturnya secara terpisah.

2. Biaya Jasa PPAT (Notaris)

Pembuatan AJB harus dilakukan oleh PPAT. Jasa yang mereka kenakan meliputi biaya pembuatan akta, legalisasi, dan proses administrasi peralihan hak.

Tarif jasa PPAT biasanya mengacu pada peraturan resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), namun besaran aktualnya sering dinegosiasikan.

3. Biaya Administrasi Lainnya

Selain dua komponen besar di atas, terdapat beberapa biaya kecil namun wajib yang harus dipenuhi dalam proses balik nama sertifikat pasca-AJB:

  1. Biaya Balik Nama Sertifikat (BBN): Ini adalah biaya yang dikenakan oleh BPN untuk proses pendaftaran peralihan hak kepemilikan ke nama pembeli yang baru. Besaran biayanya biasanya relatif kecil, ditentukan berdasarkan peraturan BPN daerah.
  2. Biaya Penerbitan Sertifikat Baru: Setelah proses balik nama selesai, akan diterbitkan sertifikat dengan nama pemilik baru.
  3. Biaya Legalisasi Dokumen: Untuk dokumen pendukung lain yang diperlukan dalam proses transaksi.

Langkah Praktis Menghitung Total Biaya

Untuk mempermudah perhitungan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Tentukan Harga Jual (HJ): Ini adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli.
  2. Hitung PPh (Penjual): Jika dibebankan kepada pembeli, hitung 2.5% dari HJ.
  3. Tentukan NJOP dan NPOPTKP Daerah: Cari tahu NJOP properti tersebut dan batas NPOPTKP di kota/kabupaten Anda.
  4. Hitung BPHTB (Pembeli): Gunakan rumus BPHTB (5% x (HJ - NPOPTKP)).
  5. Estimasi Biaya PPAT: Kontak beberapa kantor PPAT untuk mendapatkan penawaran jasa pembuatan AJB terbaik, misalnya 0.75% dari HJ.
  6. Tambahkan Biaya Administrasi: Sisihkan dana untuk biaya balik nama BPN.

Total biaya yang harus disiapkan oleh pembeli adalah:

Total Biaya Pembeli = (BPHTB) + (Estimasi Biaya PPAT) + (Biaya Administrasi BPN)

Selalu pastikan semua rincian biaya dicantumkan secara transparan dalam draf AJB yang akan ditandatangani di hadapan PPAT agar tidak terjadi kesalahpahaman finansial di kemudian hari.

🏠 Homepage