Panduan Lengkap Cara Mengurus Akta Pendirian Usaha

Mendirikan sebuah usaha, baik itu skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, memerlukan legalitas yang sah di mata hukum. Salah satu dokumen paling mendasar dan krusial adalah Akta Pendirian Usaha. Akta ini menjadi bukti otentik mengenai keberadaan badan usaha Anda, status hukum, serta struktur kepemilikan.

Proses pengurusan akta pendirian usaha memang terkadang terasa rumit dan memakan waktu. Namun, dengan pemahaman yang tepat mengenai langkah-langkah dan persyaratan yang dibutuhkan, proses ini dapat berjalan lebih lancar. Artikel ini akan menguraikan secara detail cara mengurus akta pendirian usaha yang berlaku di Indonesia.

Ikon Dokumen Legalitas Usaha

Langkah awal legalitas bisnis Anda.

1. Memahami Jenis Badan Usaha

Sebelum melangkah ke pengurusan akta, Anda harus menentukan bentuk badan usaha yang paling sesuai. Pilihan utama biasanya antara:

2. Persyaratan Utama Pengurusan Akta

Apapun jenis PT yang Anda dirikan (selain UMKM yang dapat melalui AHU Kemenkumham tanpa notaris jika memenuhi syarat), Anda wajib melibatkan Notaris. Beberapa dokumen yang umumnya harus disiapkan antara lain:

  1. Identitas Para Pendiri: Fotokopi KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga (KK) dari seluruh pendiri dan pemegang saham. Jika pendiri adalah badan hukum lain, diperlukan akta pendirian dan SK-nya.
  2. Nama Perusahaan: Siapkan minimal 3 (tiga) opsi nama perusahaan yang belum digunakan.
  3. Modal Dasar & Disetor: Tentukan jumlah modal dasar serta porsi modal yang disetorkan saat pendirian.
  4. Struktur Manajemen: Tentukan siapa yang akan menjabat sebagai Direktur dan Komisaris.
  5. Domisili Usaha: Surat keterangan domisili usaha (SKDP) dari kelurahan/kecamatan (meskipun kini banyak daerah yang sudah mengintegrasikannya melalui OSS).

3. Tahapan Pengurusan Akta Melalui Notaris

Proses ini harus dipandu oleh Notaris yang berwenang:

a. Pembuatan Rancangan Akta

Setelah semua data terkumpul, Notaris akan menyusun rancangan Akta Pendirian. Dokumen ini berisi Anggaran Dasar perusahaan, maksud dan tujuan pendirian, susunan pemegang saham, serta hak dan kewajiban pemegang saham.

b. Penetapan dan Pengesahan

Para pendiri akan menandatangani Akta di hadapan Notaris. Akta ini kemudian akan segera didaftarkan oleh Notaris ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Catatan Penting: Jika Anda mendirikan PT Perorangan (untuk UMKM dengan modal maksimal Rp 5 Miliar), prosesnya bisa dilakukan langsung melalui Sistem Administrasi AHU Kemenkumham dan biayanya cenderung lebih rendah, meskipun tetap disarankan berkonsultasi.

c. Mendapatkan Keputusan Pengesahan Badan Hukum

Proses pengesahan dari Kemenkumham ini menghasilkan surat keputusan (SK) yang secara resmi menyatakan bahwa perusahaan Anda telah berbadan hukum. Akta Pendirian Anda dianggap sah sejak tanggal penerbitan SK ini.

4. Tahapan Setelah Akta Terbit (Langkah Selanjutnya)

Akta Pendirian hanyalah pintu gerbang legalitas. Untuk dapat beroperasi penuh, Anda masih perlu mengurus beberapa izin lanjutan. Ini adalah bagian penting dari cara mengurus akta pendirian usaha secara tuntas:

Memastikan semua tahapan ini terlewati dengan benar adalah kunci keberlangsungan bisnis Anda. Jangan anggap remeh legalitas; akta pendirian yang kuat menjamin perlindungan hukum bagi aset dan operasional perusahaan Anda di masa depan.

🏠 Homepage