Cara Penghitungan Warisan Menurut Islam
Pembagian warisan dalam Islam, atau yang dikenal dengan istilah faraid, merupakan salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang mengatur distribusi harta peninggalan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak. Sistem ini dirancang untuk memberikan keadilan dan mencegah perselisihan di antara keluarga.
Prinsip Dasar Faraid
Sebelum memahami cara penghitungannya, penting untuk mengetahui prinsip-prinsip dasar dalam faraid:
- Prioritas Pembayaran Utang dan Wasiat: Harta warisan bukan langsung dibagi. Ada kewajiban yang harus didahulukan, yaitu pembayaran utang jenazah dan pelaksanaan wasiat (jika ada, maksimal sepertiga harta).
- Ahli Waris yang Berhak: Tidak semua kerabat berhak menerima warisan. Islam telah menetapkan siapa saja yang termasuk ahli waris dan bagian mereka.
- Bagian yang Tetap (Makhsus): Ada ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an dan Sunnah, seperti suami/istri, anak perempuan, dan ibu.
- Bagian yang Sisa (Asabah): Ahli waris yang tidak memiliki bagian pasti akan menerima sisa harta setelah bagian yang pasti dibagikan. Umumnya, ini adalah anak laki-laki, ayah, kakek, dan saudara laki-laki.
Tiga Unsur Utama dalam Perhitungan Warisan
Setiap perhitungan warisan akan melibatkan tiga unsur utama:
- Harta Warisan (Tarikah): Seluruh aset yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat.
- Ahli Waris: Orang-orang yang berhak menerima harta warisan berdasarkan hubungan nasab atau perkawinan dengan pewaris.
- Bagian Masing-masing Ahli Waris: Besaran porsi harta yang berhak diterima oleh setiap ahli waris.
Bagian-Bagian Tertentu (Fardhu)
Beberapa ahli waris memiliki bagian yang sudah ditetapkan secara pasti:
- Suami: Mendapat 1/2 jika pewaris tidak memiliki anak. Mendapat 1/4 jika pewaris memiliki anak (laki-laki atau perempuan).
- Istri: Mendapat 1/4 jika pewaris tidak memiliki anak. Mendapat 1/8 jika pewaris memiliki anak.
- Anak Perempuan Tunggal: Mendapat 1/2 dari harta warisan.
- Dua Anak Perempuan atau Lebih: Mendapat 2/3 dari harta warisan.
- Ayah: Mendapat 1/6 jika pewaris memiliki anak (laki-laki atau perempuan). Mendapat 1/6 dan sisa (Asabah) jika pewaris hanya memiliki anak perempuan tunggal.
- Ibu: Mendapat 1/6 jika pewaris memiliki anak. Mendapat 1/3 jika pewaris tidak memiliki anak dan tidak memiliki cucu dari anak laki-laki. Mendapat 1/6 jika pewaris memiliki cucu dari anak laki-laki.
- Kakek (Ayah dari Ayah): Bergabung dengan Ayah, dan jika Ayah tidak ada, Kakek menggantikan kedudukan Ayah.
- Nenek (Ibu dari Ibu atau Ibu dari Ayah): Mendapat 1/6. Nenek dari pihak Ibu dan Nenek dari pihak Ayah tidak bisa berkumpul bersamaan dalam pembagian warisan, kecuali salah satunya berhak menerima.
Konsep Asabah (Sisa Harta)
Setelah semua ahli waris yang memiliki bagian pasti (fardhu) mendapatkan hak mereka, sisa harta akan dibagikan kepada ahli waris yang berstatus asabah. Ahli waris asabah adalah kerabat laki-laki yang tidak dipisahkan oleh perempuan dari pewaris, seperti:
- Anak Laki-laki
- Cucu Laki-laki (dari anak laki-laki)
- Ayah
- Kakek
- Saudara Laki-laki Kandung
- Saudara Laki-laki Se-ayah
- Anak Laki-laki dari saudara laki-laki kandung
- Anak Laki-laki dari saudara laki-laki se-ayah
- Paman Kandung
- Paman Se-ayah
- Anak laki-laki dari paman kandung
- Anak laki-laki dari paman se-ayah
Penerima asabah berdasarkan urutan kedekatan nasab. Yang paling dekat nasabnya akan mendapatkan seluruh sisa harta jika ia sendiri. Jika ada beberapa penerima asabah, pembagiannya didasarkan pada kekuatan hubungan nasab dan jumlah mereka.
Contoh Sederhana Perhitungan
Misalkan seorang pewaris meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp 1.200.000.000, meninggalkan seorang suami, seorang anak perempuan, dan seorang anak laki-laki.
- Prioritas: Asumsikan tidak ada utang dan wasiat.
- Ahli Waris: Suami, anak perempuan, anak laki-laki.
- Bagian Pasti:
- Suami: Karena pewaris memiliki anak, suami mendapat 1/4.
1/4 x Rp 1.200.000.000 = Rp 300.000.000
- Anak Perempuan: Karena ada anak laki-laki yang merupakan 'ashabah, anak perempuan akan mendapatkan bagian fardhu-nya jika dia tunggal. Namun, dalam kasus ini, anak perempuan dan anak laki-laki memiliki hubungan sebagai 'ashabah bersama (bin wa ukhth, dalam kasus ini bin wa bint), di mana anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan (2:1).
- Bagian Sisa (Asabah): Sisa harta setelah suami mendapat bagiannya adalah Rp 1.200.000.000 - Rp 300.000.000 = Rp 900.000.000.
- Pembagian Sisa: Harta Rp 900.000.000 dibagi dengan perbandingan anak laki-laki : anak perempuan = 2 : 1.
- Total bagian = 2 + 1 = 3 bagian.
- Nilai per bagian = Rp 900.000.000 / 3 = Rp 300.000.000.
- Anak Laki-laki mendapat 2 bagian: 2 x Rp 300.000.000 = Rp 600.000.000.
- Anak Perempuan mendapat 1 bagian: 1 x Rp 300.000.000 = Rp 300.000.000.
Total Pembagian:
- Suami: Rp 300.000.000
- Anak Laki-laki: Rp 600.000.000
- Anak Perempuan: Rp 300.000.000
- Jumlah Total: Rp 1.200.000.000
Perhitungan warisan dalam Islam bisa menjadi kompleks tergantung pada jumlah dan jenis ahli waris. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum Islam atau lembaga yang mengurus waris untuk mendapatkan perhitungan yang akurat dan sesuai syariat.