Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen legal yang sangat krusial dalam setiap transaksi properti, termasuk jual beli bangunan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah atas peralihan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Memahami struktur dan isi dari contoh akta jual beli bangunan sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses transaksi berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Di Indonesia, pembuatan AJB harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang berwenang. Hal ini bertujuan agar akta yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat digunakan sebagai dasar untuk proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebuah AJB yang sah harus mencakup elemen-elemen kunci untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Berikut adalah bagian-bagian esensial yang wajib ada:
Ini mencakup data lengkap penjual (pihak I) dan pembeli (pihak II), meliputi nama lengkap, NIK, alamat domisili, pekerjaan, dan status perkawinan. Jika salah satu pihak diwakili oleh kuasa, maka surat kuasa yang sah harus dicantumkan.
Deskripsi bangunan harus sangat rinci dan sesuai dengan data yang tertera pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Ini mencakup:
Jumlah harga jual beli harus dicantumkan secara jelas dalam angka dan huruf. Bagian ini juga merinci bagaimana pembayaran dilakukanāapakah lunas di muka, bertahap, atau melalui mekanisme pinjaman bank. Pastikan pembayaran telah lunas sebelum AJB ditandatangani, kecuali disepakati lain dan dicatat secara eksplisit.
Penjual wajib membuat pernyataan bahwa bangunan yang dijual adalah miliknya yang sah, tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dijaminkan (dicover utang), dan tidak dijual kepada pihak lain.
Dicantumkan tanggal pasti penyerahan hak kepemilikan dan penguasaan fisik bangunan dari penjual kepada pembeli. Ini seringkali bertepatan dengan penandatanganan AJB.
AJB harus menguraikan pembagian tanggung jawab atas biaya-biaya terkait transaksi, seperti:
Anda tidak bisa membuat AJB sendiri di atas materai dan menganggapnya sah untuk proses balik nama sertifikat. Menurut peraturan pertanahan, transaksi jual beli tanah dan bangunan harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
PPAT memastikan bahwa:
Banyak orang salah kaprah menganggap kuitansi pembayaran atau surat di bawah tangan sudah cukup. Ini adalah kekeliruan besar. Tanpa AJB yang dibuat oleh PPAT,:
Setiap calon pembeli atau penjual properti disarankan untuk mempersiapkan dokumen pendukung (seperti KTP, KK, Sertifikat asli, IMB) sebelum bertemu PPAT untuk mempercepat proses pembuatan contoh akta jual beli bangunan yang akan dijadikan landasan transaksi Anda.