Commanditaire Vennootschap, atau lebih dikenal sebagai CV, merupakan salah satu bentuk badan usaha di Indonesia yang populer bagi pelaku usaha skala menengah dan kecil. Meskipun sering dianggap lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas (PT), pendirian CV tetap memerlukan legalitas formal, yang diwujudkan melalui pembuatan akta notaris CV. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi hukum yang mengatur hubungan antara para sekutu (vennoten) dan memberikan legitimasi usaha di mata hukum.
Akta pendirian yang dibuat oleh notaris berfungsi sebagai bukti otentik pendirian CV. Tanpa akta ini, CV tersebut tidak memiliki status badan hukum yang diakui secara resmi oleh negara, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait perpajakan, perizinan, dan sengketa bisnis.
Meskipun setiap akta akan memiliki kekhususan berdasarkan kesepakatan para pendiri, terdapat beberapa komponen esensial yang hampir selalu ada dalam setiap contoh akta notaris CV:
Akta harus mencantumkan secara detail identitas lengkap dari semua sekutu. Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu:
Pencatatan yang jelas mengenai status sekutu ini sangat krusial karena menentukan batas tanggung jawab masing-masing pihak.
Nama CV harus dicantumkan, dan di belakang nama tersebut wajib ditambahkan singkatan "CV" (misalnya: CV Jaya Abadi). Akta juga meresmikan domisili atau kantor pusat perusahaan.
Ini adalah bagian penting yang mengatur setoran modal awal yang diserahkan oleh masing-masing sekutu. Besaran modal harus dicantumkan secara eksplisit, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset lain yang disepakati.
Akta notaris harus memuat secara spesifik bidang usaha apa yang akan dijalankan oleh CV tersebut. Detail ini penting untuk keperluan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha turunan lainnya.
Akta menetapkan berapa lama CV tersebut akan berdiri. Selain itu, diatur pula mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa internal atau jika salah satu sekutu ingin mengundurkan diri sebelum jangka waktu berakhir.
Proses pembuatan akta notaris CV tidak bisa dilakukan sendiri oleh pendiri. Harus melalui tahapan resmi:
Banyak pelaku usaha pemula memilih mendirikan CV di bawah tangan (tanpa notaris) karena dianggap lebih cepat dan murah. Namun, ini membawa risiko besar. Tanpa akta notaris yang sah:
Memahami format dan isi dari contoh akta notaris CV yang benar akan membantu Anda mempersiapkan diri saat berdiskusi dengan notaris, memastikan bahwa semua kesepakatan bisnis tertuang secara sah dan melindungi hak seluruh pihak yang terlibat.
Akta notaris adalah gerbang legalitas bagi CV Anda. Investasi waktu dan biaya untuk mengurus akta yang otentik melalui notaris adalah langkah fundamental untuk membangun fondasi bisnis yang kokoh, transparan, dan siap berkembang tanpa hambatan hukum di masa depan.