Visualisasi representasi keadilan dan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memegang peranan krusial dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan rentan. Untuk dapat beroperasi secara legal dan mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pendirian LBH harus diresmikan melalui Akta Pendirian yang sah di hadapan Notaris.
Akta Pendirian bukan sekadar formalitas administratif; ini adalah dokumen fundamental yang memberikan legalitas penuh bagi sebuah organisasi. Tanpa akta notaris, LBH dianggap sebagai perkumpulan informal yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk mewakili klien di pengadilan, membuat perjanjian kerja sama, atau mengelola aset organisasi secara transparan.
Dokumen ini biasanya dibuat sebagai **Akta Pendirian Perkumpulan** atau **Akta Pendirian Yayasan**, tergantung pada badan hukum yang dipilih oleh para pendiri. Mayoritas LBH memilih bentuk perkumpulan karena fokusnya yang lebih berorientasi pada kegiatan sosial dan bantuan hukum kolektif.
Meskipun detailnya dapat bervariasi berdasarkan kebutuhan spesifik pendiri dan peraturan terbaru, struktur dasar dari sebuah contoh akta pendirian LBH harus mencakup elemen-elemen berikut:
Notaris berperan sebagai pejabat umum yang menjamin keabsahan pembuatan akta. Setelah akta ditandatangani oleh semua pendiri di hadapannya, Notaris wajib mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham. Proses ini memastikan bahwa AD/ART LBH tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai tujuan organisasi yang harus bersifat sosial dan nirlaba.
Setelah Akta Pendirian mendapatkan status badan hukum dari Kemenkumham, perjalanan LBH belum selesai. Ada beberapa langkah administratif penting yang harus dipenuhi untuk operasional penuh, di antaranya:
Dalam bagian tujuan organisasi pada contoh akta, penting untuk mencantumkan klausul yang tegas mengenai komitmen bantuan hukum. Misalnya:
"Organisasi ini bertujuan untuk menyelenggarakan kegiatan non-profit yang berfokus pada pemberian pelayanan bantuan hukum cuma-cuma, pendampingan litigasi dan non-litigasi, serta pendidikan hukum kepada masyarakat miskin, kelompok minoritas, dan korban pelanggaran hak asasi manusia, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan."
Klarifikasi semacam ini akan memperkuat posisi LBH saat proses verifikasi oleh Kemenkumham dan juga memudahkan dalam penggalangan dana atau kemitraan dengan lembaga internasional yang mensyaratkan legalitas tujuan sosial yang jelas.
Memiliki contoh akta pendirian LBH yang benar adalah langkah awal yang menentukan keberlangsungan dan kredibilitas sebuah Lembaga Bantuan Hukum. Proses ini memerlukan ketelitian dalam menyusun AD/ART dan kepastian hukum melalui penetapan Notaris. Dengan landasan hukum yang kuat, LBH dapat menjalankan mandat konstitusionalnya untuk memastikan bahwa setiap warga negara, terlepas dari status ekonominya, mendapatkan keadilan yang setara di mata hukum.