Contoh Menghitung Warisan dalam Islam

Pembagian Warisan Islami Ilustrasi pembagian warisan dalam Islam

Menghitung warisan dalam Islam, atau yang dikenal sebagai ilmu Faraidh atau Mawarith, adalah sebuah disiplin ilmu yang sangat penting untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap syariat Allah dalam distribusi harta peninggalan. Prinsip utamanya adalah membagikan harta warisan kepada ahli waris yang berhak berdasarkan ketentuan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Proses ini mungkin terdengar rumit, namun dengan pemahaman yang benar, contoh konkret dapat mempermudah prosesnya. Kunci utama dalam perhitungan warisan Islam adalah menentukan siapa saja ahli waris yang berhak menerima harta, serta bagian (fardhu) yang mereka terima.

Rukun Pembagian Warisan

Sebelum melangkah ke contoh, penting untuk memahami rukun-rukun pembagian warisan:

Golongan Ahli Waris dalam Islam

Secara umum, ahli waris dalam Islam dibagi menjadi beberapa kategori, namun yang paling utama dan memiliki hak waris secara langsung adalah:

Contoh Kasus Sederhana Perhitungan Warisan

Mari kita ambil contoh kasus yang paling umum:

Kasus: Seorang Ayah Meninggal Dunia

Seorang ayah (P) meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp 1.200.000.000. Beliau meninggalkan ahli waris:

Sebelum pembagian warisan, pastikan seluruh kewajiban (biaya jenazah, utang, wasiat yang sah) sudah terpenuhi. Diasumsikan tidak ada kewajiban lain.

Langkah-langkah Perhitungan:

  1. Identifikasi Ahli Waris dan Bagian Mereka:
    • Istri (I): Mendapatkan bagian 1/8 karena ada anak.
    • Anak Laki-laki (L1, L2): Merupakan 'Ashabah, mendapatkan sisa harta.
    • Anak Perempuan (P1): Merupakan 'Ashabah, namun bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan.
  2. Hitung Bagian Ashabul Furud:

    Bagian istri = 1/8 dari Rp 1.200.000.000 = Rp 150.000.000

  3. Hitung Sisa Harta untuk 'Ashabah:

    Sisa harta = Total harta - Bagian istri

    Sisa harta = Rp 1.200.000.000 - Rp 150.000.000 = Rp 1.050.000.000

  4. Bagikan Sisa Harta kepada 'Ashabah:

    Anak-anak (L1, L2, P1) berhak atas sisa harta. Perbandingannya adalah laki-laki : perempuan = 2 : 1.

    Jumlah "unit" bagian = 2 (L1) + 2 (L2) + 1 (P1) = 5 unit.

    Nilai per unit = Sisa harta / Jumlah unit

    Nilai per unit = Rp 1.050.000.000 / 5 = Rp 210.000.000

  5. Hitung Bagian Masing-masing 'Ashabah:
    • Bagian L1 = 2 unit x Rp 210.000.000 = Rp 420.000.000
    • Bagian L2 = 2 unit x Rp 210.000.000 = Rp 420.000.000
    • Bagian P1 = 1 unit x Rp 210.000.000 = Rp 210.000.000
  6. Verifikasi Total Pembagian:

    Total = Bagian Istri + Bagian L1 + Bagian L2 + Bagian P1

    Total = Rp 150.000.000 + Rp 420.000.000 + Rp 420.000.000 + Rp 210.000.000 = Rp 1.200.000.000

    Total ini sesuai dengan jumlah harta warisan awal.

Ringkasan Pembagian dalam Contoh Ini:

Pentingnya Kehati-hatian dan Ilmu

Contoh di atas adalah salah satu skenario paling umum. Dalam realitasnya, kasus warisan bisa menjadi jauh lebih kompleks. Ada situasi di mana ahli waris tertentu bisa terhalang (mahjub) dari menerima warisan oleh ahli waris lain. Faktor-faktor seperti anak angkat, perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, serta keberadaan saudara kandung atau saudara tiri juga dapat mempengaruhi pembagian.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan ahli waris yang kompeten dalam bidang Faraidh atau mendatangi lembaga terkait seperti Bimbingan Keluarga Sakinah atau pengadilan agama untuk mendapatkan perhitungan yang akurat dan sesuai syariat. Memahami dasar-dasar perhitungan ini tidak hanya membantu menghindari perselisihan keluarga, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan kita kepada Allah SWT.

🏠 Homepage