Hibah tanah adalah proses pengalihan hak atas sebidang tanah dari satu pihak (penghibah) kepada pihak lain (penerima hibah) tanpa adanya imbalan atau pembayaran (secara cuma-cuma). Proses ini harus dilakukan secara sah dan dicatat secara resmi untuk menjamin keabsahan hukumnya, biasanya melalui pembuatan **Akta Hibah** di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pentingnya Akta Hibah yang Sah
Meskipun hibah bisa dilakukan di bawah tangan (surat pernyataan biasa), akta yang dibuat di hadapan PPAT memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat dan merupakan syarat mutlak jika tanah tersebut bersertifikat. Tanpa akta notaris/PPAT, proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan sangat sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan.
Untuk keperluan internal atau sebagai draf awal sebelum dibawa ke notaris/PPAT, banyak pihak memerlukan contoh surat akta hibah tanah sebagai acuan. Surat ini harus mencakup detail lengkap mengenai para pihak, objek tanah, dan pernyataan kehendak yang jelas.
Komponen Utama dalam Contoh Surat Akta Hibah Tanah
Sebuah surat hibah yang baik, meskipun belum menjadi akta notaris, harus memuat unsur-unsur esensial berikut:
- Identitas Penghibah: Nama lengkap, NIK, pekerjaan, dan alamat lengkap pihak yang memberikan hibah.
- Identitas Penerima Hibah: Nama lengkap, NIK, pekerjaan, dan alamat lengkap pihak yang menerima hibah.
- Objek Hibah: Deskripsi rinci mengenai tanah yang dihibahkan, termasuk luas, batas-batas, dan status kepemilikan (nomor sertifikat, nomor objek pajak/NOP).
- Pernyataan Kehendak: Pernyataan tegas bahwa penghibah menyerahkan tanah tersebut secara sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa meminta imbalan apapun.
- Keterangan Bebas Sengketa: Pernyataan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa, tidak sedang diagunkan, dan tidak sedang dalam proses sita.
- Penyerahan Fisik dan Hukum: Kesepakatan kapan penyerahan fisik dan penandatanganan akta resmi akan dilakukan.
- Saksi-saksi: Kehadiran minimal dua orang saksi yang melihat dan mengetahui proses hibah tersebut.
Contoh Draf Surat Pernyataan Hibah Tanah (Di Bawah Tangan)
Berikut adalah kerangka dasar yang sering digunakan sebagai dasar pembuatan Akta Hibah di hadapan PPAT. Perlu diingat, dokumen ini harus disesuaikan dan dilegalisasi oleh PPAT untuk menjadi Akta yang sah secara hukum pertanahan.
SURAT PERNYATAAN HIBAH TANAH
Nomor: [Nomor Urut Surat, jika ada]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal Bulan Tahun], bertempat di [Lokasi Pembuatan Surat].
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Penghibah]
NIK : [Nomor Induk Kependudukan]
Pekerjaan : [Pekerjaan Penghibah]
Alamat : [Alamat Lengkap Penghibah]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PENERIMA HIBAH).
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya telah menghibahkan sebidang tanah kepada:
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Penerima Hibah]
NIK : [Nomor Induk Kependudukan]
Pekerjaan : [Pekerjaan Penerima Hibah]
Alamat : [Alamat Lengkap Penerima Hibah]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (PENERIMA HIBAH).
Adapun objek hibah adalah sebidang tanah yang terletak di:
Desa/Kelurahan : [Nama Desa/Kelurahan]
Kecamatan : [Nama Kecamatan]
Kabupaten/Kota : [Nama Kabupaten/Kota]
Luas Tanah : [Luas dalam Angka] meter persegi (M2)
Batas-batas Tanah:
- Utara : [Batas Utara]
- Selatan : [Batas Selatan]
- Timur : [Batas Timur]
- Barat : [Batas Barat]
Status Kepemilikan: Sertifikat Hak Milik (SHM) No: [Nomor Sertifikat]
Atas Nama : [Nama Pemilik Tertulis di Sertifikat]
PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun, menghibahkan seluruh hak kepemilikan atas tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, sebagai bentuk [Sebutkan alasan, misal: kasih sayang keluarga/bentuk amal]. Hibah ini diberikan secara cuma-cuma (gratis).
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah objek hibah tersebut adalah miliknya yang sah, tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dijaminkan, dan bebas dari segala bentuk beban hukum lainnya.
Setelah ditandatanganinya surat ini, maka hak kepemilikan atas tanah tersebut secara bertahap akan dialihkan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA akan turut serta membantu proses balik nama sertifikat di instansi terkait.
Demikian Surat Pernyataan Hibah ini dibuat dengan sadar dan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di: [Tempat]
Tanggal: [Tanggal]
Pihak Pertama (Penghibah) Pihak Kedua (Penerima Hibah)
(Materai Rp10.000) (Tanda Tangan)
[Nama Lengkap Penghibah] [Nama Lengkap Penerima Hibah]
Saksi-Saksi:
1. (Tanda Tangan) [Nama Saksi 1]
2. (Tanda Tangan) [Nama Saksi 2]
Langkah Setelah Surat Hibah Dibuat
Setelah surat pernyataan hibah di bawah tangan selesai dibuat dan ditandatangani, langkah selanjutnya yang paling krusial adalah melegalisasinya menjadi Akta Hibah. Proses ini melibatkan:
- Kunjungan ke PPAT: Kedua belah pihak harus datang ke kantor PPAT dengan membawa surat pernyataan hibah, sertifikat asli, dan identitas lengkap.
- Pemeriksaan Dokumen: PPAT akan memeriksa keabsahan dokumen dan status tanah.
- Pencatatan Akta: PPAT akan membuat Akta Hibah resmi, yang merupakan dasar hukum kuat untuk pendaftaran balik nama.
- Pajak: Perlu diperhatikan kewajiban pajak, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditanggung oleh penerima hibah (pihak kedua), serta Pajak Penghasilan (PPh) yang biasanya ditanggung oleh penghibah (jika statusnya bukan keluarga sedarah dalam garis lurus/samping orang tua atau anak).
- Balik Nama Sertifikat: Dengan Akta Hibah dari PPAT, proses balik nama di kantor pertanahan (BPN) dapat diajukan.
Memastikan setiap detail dalam contoh surat akta hibah tanah telah terisi lengkap adalah langkah awal yang baik untuk menghindari kerumitan administrasi di kemudian hari.