Dalam ajaran Islam, konsep dzul faraid adalah merujuk pada ahli waris yang telah ditentukan bagiannya secara spesifik dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Istilah ini berasal dari kata "dzul" yang berarti "pemilik" atau "memiliki", dan "faraid" yang merupakan jamak dari "faridhah", yang berarti ketetapan, kewajiban, atau bagian yang telah ditentukan. Dengan demikian, dzul faraid secara harfiah berarti "pemilik bagian yang telah ditetapkan".
Ilmu yang mempelajari tentang pembagian waris dalam Islam dikenal dengan nama Ilmu Faraid atau Mawarits. Ilmu ini sangat penting untuk dipelajari dan dipahami agar pembagian harta warisan dapat dilakukan secara adil, sesuai dengan syariat Islam, dan mencegah perselisihan di antara keluarga. Ketentuan mengenai pembagian waris ini telah diatur secara rinci dalam Al-Qur'an, terutama pada surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176, serta diperjelas melalui hadits-hadits Nabi Muhammad SAW.
Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian pasti atau dzul faraid adalah mereka yang nasabnya memiliki kedekatan paling kuat dengan pewaris dan telah ditetapkan porsinya dalam nas. Secara umum, terdapat 12 macam ahli waris yang berhak mendapatkan bagian pasti, yaitu:
Perlu dicatat bahwa jumlah dan jenis ahli waris dzul faraid yang mendapatkan bagian dalam suatu kasus waris dapat bervariasi tergantung pada siapa saja yang masih hidup saat pewaris meninggal dunia. Misalnya, jika ada anak laki-laki, maka anak perempuan tidak akan mendapatkan bagian pasti sebagai dzul faraid, melainkan menjadi 'ashabah (sisa harta setelah dibagikan kepada ahli waris yang punya bagian pasti).
Bagian pasti yang ditetapkan untuk dzul faraid bervariasi, umumnya adalah:
Perhitungan pembagian waris memang terkadang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam terhadap kaidah-kaidah Ilmu Faraid. Keberadaan ahli waris tertentu dapat mengurangi atau mengubah bagian ahli waris lainnya.
Memahami konsep dzul faraid adalah kunci utama dalam melaksanakan kewajiban syariat terkait harta peninggalan. Hal ini bukan sekadar urusan pembagian materi, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Dengan mengetahui siapa saja yang termasuk dzul faraid dan berapa bagian mereka, diharapkan umat Islam dapat:
Bagi yang kurang memahami seluk-beluk Ilmu Faraid, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum Islam atau lembaga yang kompeten dalam urusan waris agar pembagian harta berjalan sesuai syariat dan terhindar dari kesalahan yang dapat berakibat pada dosa. Ketelitian dan keilmuan dalam Faraid adalah sebuah keniscayaan.