Ilustrasi sederhana pembagian warisan dalam Islam.
Pembagian warisan atau faraid merupakan salah satu aspek penting dalam ajaran Islam yang mengatur distribusi harta peninggalan seseorang kepada ahli warisnya. Konsep ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi di kalangan umat Muslim, memastikan bahwa setiap individu yang berhak mendapatkan bagiannya sesuai dengan ketentuan syariat. Mengetahui cara menghitung pembagian warisan menurut Islam adalah sebuah kewajiban, terutama bagi mereka yang dihadapkan pada situasi tersebut.
Prinsip utama dalam pembagian warisan Islam adalah adanya ketetapan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan (ahli waris) dan berapa bagian masing-masing. Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW menjadi sumber utama dalam menentukan hukum waris ini. Tidak ada ruang untuk penundaan atau penyelewengan dalam pelaksanaan pembagian warisan, kecuali jika ada utang yang harus dilunasi atau wasiat yang harus ditunaikan oleh pewaris sebelum hartanya dibagikan.
Secara umum, ahli waris dalam Islam dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
Penentuan bagian waris sangat bergantung pada susunan keluarga pewaris. Beberapa skenario umum meliputi:
Jika pewaris meninggalkan seorang istri/suami dan seorang anak perempuan, maka istri/suami mendapatkan 1/4 bagian (jika ada anak) atau 1/2 bagian (jika tidak ada anak sama sekali). Anak perempuan mendapatkan 1/2 bagian. Sisa harta menjadi hak anak laki-laki (jika ada), yang akan mendapatkan bagian dua kali lipat dari anak perempuan.
Dalam kasus ini, orang tua pewaris masing-masing mendapatkan 1/6 bagian. Anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat anak perempuan, dan anak perempuan mendapatkan 1/2 bagian. Jika hanya ada anak perempuan tunggal, ia akan mendapat 1/2 bagian, dan orang tua masing-masing mendapatkan 1/6 bagian. Sisa harta juga dapat dibagi menurut kaidah Asabah.
Jika pewaris tidak memiliki anak atau orang tua, maka saudara kandung bisa menjadi ahli waris. Saudara laki-laki kandung mendapatkan bagian dua kali lipat dari saudara perempuan kandung. Namun, kedudukan saudara kandung ini dapat terhalang oleh adanya anak atau orang tua pewaris.
Terdapat banyak variasi dalam kasus waris, termasuk adanya kakek, nenek, saudara laki-laki atau perempuan seayah/seibu, kemenakan, paman, bibi, dan kerabat lainnya. Perhitungan yang akurat memerlukan pemahaman mendalam tentang kaidah-kaidah faraid yang terkadang cukup rumit.
Penting untuk diingat bahwa perhitungan waris yang akurat seringkali memerlukan bantuan dari ahli waris atau lembaga yang kompeten dalam hukum Islam, seperti pengadilan agama atau para ulama yang memahami ilmu faraid. Kesalahan dalam perhitungan dapat berakibat pada ketidakadilan dan dosa.
Ilmu faraid adalah ilmu yang mulia namun cukup menantang. Mempelajarinya secara sungguh-sungguh akan membantu kita melaksanakan amanah agama ini dengan baik. Jika Anda mengalami keraguan atau kompleksitas dalam masalah warisan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang atau memiliki pengetahuan yang mendalam di bidang ini untuk memastikan pembagian yang adil dan sesuai syariat.