Ikon Keadilan Warisan Islam

Hitungan Warisan Menurut Islam: Panduan Lengkap dan Prinsip Keadilan

Mempelajari dan memahami pembagian warisan dalam Islam, yang dikenal sebagai ilmu faraidh, adalah sebuah kewajiban bagi setiap Muslim. Konsep warisan dalam Islam bukan sekadar pembagian harta semata, melainkan sebuah sistem yang didasarkan pada keadilan, kasih sayang, dan menjaga keharmonisan keluarga, bahkan setelah kematian. Sistem ini diatur langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an dan dijelaskan lebih lanjut dalam Sunnah Rasulullah SAW.

Dasar Hukum dan Pentingnya Ilmu Faraidh

Al-Qur'an secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menegakkan keadilan dalam pembagian warisan. Surah An-Nisa' ayat 7 menjadi landasan utama, yang menegaskan hak setiap orang yang ditinggalkan orang tua atau kerabatnya atas harta warisan sesuai dengan kadar yang telah ditentukan.

"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang perempuanpun ada hak bagian dari apa yang ditinggalkan oleh ibu-bapak dan kerabatnya, baik harta itu sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditentukan." (QS. An-Nisa': 7)

Ilmu faraidh sangat penting karena:

Rukun dan Syarat Waris

Agar pembagian warisan dapat dilakukan, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi:

Rukun Waris:

  1. Muwarrits: Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta.
  2. Waratsah: Ahli waris, yaitu orang-orang yang berhak menerima harta warisan.
  3. Mawrut: Harta warisan, yaitu harta yang ditinggalkan oleh pewaris yang halal dan masih ada saat pewaris meninggal.

Syarat Waris:

Golongan Ahli Waris dan Bagiannya

Dalam Islam, ahli waris dibagi menjadi tiga golongan utama:

1. Ahli Waris Dzawil Furudh (Penerima Bagian Tetap)

Mereka adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an. Bagian mereka umumnya adalah 1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, atau 1/8. Golongan ini meliputi:

2. Ashabah (Penerima Sisa)

Mereka adalah ahli waris yang berhak menerima sisa harta warisan setelah dibagikan kepada golongan dzawil furudh. Jika tidak ada sisa, maka mereka tidak mendapatkan apa-apa. Ashabah dibagi menjadi dua:

3. Dzawil Arham (Kekerabatan Jauh)

Mereka adalah kerabat yang tidak termasuk dalam golongan dzawil furudh maupun ashabah. Mereka hanya berhak menerima warisan jika tidak ada ahli waris dari dua golongan sebelumnya. Contohnya adalah paman tiri, bibi dari pihak ibu, anak saudara laki-laki, dst. Pembagian untuk golongan ini memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Kaedah Penting dalam Perhitungan Waris

Perhitungan warisan memerlukan ketelitian dan pemahaman terhadap beberapa kaedah, antara lain:

Contoh Kasus Sederhana

Misalkan seorang suami meninggal dunia meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Harta warisan yang ditinggalkan adalah Rp 1.200.000.000.

Total pembagian = Rp 150.000.000 (istri) + Rp 700.000.000 (anak laki-laki) + Rp 350.000.000 (anak perempuan) = Rp 1.200.000.000.

Perhitungan warisan dalam Islam memiliki kompleksitas tersendiri, namun pada intinya adalah sebuah sistem yang adil dan telah diatur dengan sempurna. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli waris atau lembaga yang terpercaya dalam melakukan pembagian warisan agar sesuai dengan syariat dan terhindar dari kesalahpahaman.

🏠 Homepage