Dalam ajaran Islam, persoalan harta warisan merupakan salah satu aspek penting yang diatur secara rinci. Pembagian warisan dalam Islam, atau yang dikenal dengan istilah faraid, didasarkan pada prinsip keadilan dan keridhaan Allah SWT. Konsep ini bertujuan untuk mencegah perselisihan antar ahli waris dan memastikan bahwa harta peninggalan diperlakukan sesuai syariat. Pemahaman yang benar mengenai hukum Islam pembagian warisan sangat krusial bagi umat Muslim untuk menjalankan ibadah dan menjaga keharmonisan keluarga.
Landasan utama hukum Islam tentang pembagian warisan termaktub dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Beberapa ayat Al-Qur'an yang secara eksplisit membahas warisan antara lain Surah An-Nisa' ayat 7 hingga 12. Ayat-ayat ini menjelaskan prinsip-prinsip dasar, siapa saja yang berhak menerima warisan, dan proporsi pembagiannya. Selain itu, Sunnah Nabi Muhammad SAW memberikan penjelasan lebih rinci dan praktis mengenai penerapan hukum waris tersebut.
Dalam Islam, harta yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia disebut taarikah. Sebelum harta tersebut dibagikan, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu: pertama, biaya pengurusan jenazah; kedua, pembayaran utang-utang orang yang meninggal; dan ketiga, pelaksanaan wasiat (jika ada) yang tidak melebihi sepertiga dari harta warisan.
Agar pembagian warisan dapat dilaksanakan, ada tiga rukun waris yang harus terpenuhi:
Selain rukun waris, terdapat pula syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang berhak menerima warisan, yaitu:
Secara garis besar, ahli waris dalam Islam terbagi menjadi beberapa golongan utama berdasarkan kedekatan hubungan nasab dan peranannya:
Skema pembagian warisan dalam Islam sangat kompleks dan bergantung pada kombinasi ahli waris yang ada. Namun, ada beberapa pembagian yang paling sering ditemui:
Selain pembagian pokok tersebut, terdapat pula kategori ashabah (kerabat laki-laki yang menjadi ahli waris sisa) dan dzawil furudh (ahli waris yang telah ditentukan bagiannya). Pemahaman mengenai kedua kategori ini sangat penting untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima dan berapa bagiannya.
Mempelajari hukum Islam pembagian warisan bukan hanya sekadar pengetahuan teknis, melainkan sebuah bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dengan memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip waris Islam, umat Muslim dapat mewujudkan keadilan, menghindari perselisihan keluarga, dan memastikan harta yang ditinggalkan memberikan manfaat yang berkah bagi penerusnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk terus belajar dan berkonsultasi dengan ahli hukum waris Islam jika menghadapi permasalahan pembagian harta peninggalan.