Mengenal Jenis-Jenis Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memegang peran krusial dalam sistem perbankan di Indonesia, terutama dalam mendukung perekonomian mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Berbeda dengan bank umum yang memiliki cakupan layanan lebih luas, BPR fokus pada layanan yang lebih spesifik dan terdesentralisasi. Untuk memahami peranannya secara mendalam, penting untuk mengetahui jenis jenis BPR yang ada di Indonesia.

Ilustrasi Jenis BPR BPR Tipe A Koperasi BPR Tipe B Umum BPR Tipe C Syariah

Klasifikasi Utama Jenis BPR Berdasarkan Status Kepemilikan

Secara umum, BPR di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan struktur kepemilikan dan fokus operasionalnya. Penggolongan ini penting karena menentukan regulasi spesifik yang harus dipatuhi oleh masing-masing entitas.

1. BPR Konvensional (Umum)

BPR konvensional adalah jenis yang paling umum dijumpai. Mereka beroperasi berdasarkan prinsip perbankan konvensional yang berorientasi pada profitabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi moneter umum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

2. BPR Syariah

BPR Syariah adalah BPR yang menjalankan operasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Ini berarti semua transaksi, baik penghimpunan dana maupun penyaluran dana, harus bebas dari unsur riba (bunga) dan mengikuti akad-akad syariah yang diakui.

Pengawasan BPR Syariah dilakukan bersama oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pengelompokan BPR Berdasarkan Status Hukum Pendirian

Selain pembagian berdasarkan prinsip operasional (konvensional vs. syariah), BPR juga dapat diklasifikasikan berdasarkan bentuk badan hukum pendirinya. Penggolongan ini seringkali mempengaruhi struktur modal dan pengambilan keputusan internal.

3. BPR yang Didirikan oleh Pemerintah Daerah (PD)

Beberapa BPR didirikan dan mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat kabupaten atau kota. BPR jenis ini memiliki peran ganda: sebagai entitas bisnis dan sebagai agen pembangunan daerah.

4. BPR yang Didirikan oleh Swasta (Perorangan atau Badan Usaha)

Mayoritas BPR di Indonesia didirikan oleh pihak swasta, baik itu perorangan, kelompok pengusaha, maupun badan usaha lainnya. BPR jenis ini murni berorientasi pada profitabilitas bisnis.

5. BPR yang Didirikan oleh Koperasi

Terdapat juga BPR yang pembentukannya didasarkan pada Koperasi. Dalam struktur ini, anggota koperasi berperan sebagai pemilik sekaligus nasabah utama.

Fungsi dan Batasan Operasional BPR

Meskipun memiliki berbagai jenis, semua BPR terikat pada fungsi dasar dan batasan yang ditetapkan oleh regulator. BPR tidak diperbolehkan menghimpun dana giro (cek) dan tidak diperkenankan terlibat dalam transaksi valuta asing (valas), kecuali melalui mekanisme tertentu yang diizinkan oleh BI untuk keperluan operasional mereka.

Fokus utama BPR adalah memfasilitasi perbankan di tingkat lokal. Mereka berperan penting dalam menyerap dana masyarakat desa dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit produktif untuk usaha kecil yang seringkali diabaikan oleh bank umum besar. Dengan memahami jenis jenis BPR, masyarakat dapat memilih mitra keuangan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan prinsip yang dianutnya, baik itu konvensional maupun syariah.

🏠 Homepage