Dalam dunia transaksi properti di Indonesia, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah langkah awal yang krusial sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai seberapa kuat kedudukan hukum PPJB, terutama jika perjanjian tersebut disahkan oleh notaris.
Secara umum, PPJB adalah perjanjian pendahuluan antara calon penjual dan calon pembeli yang mengikat kedua belah pihak untuk melakukan jual beli di kemudian hari, biasanya setelah syarat-syarat tertentu terpenuhi, seperti lunasnya pembayaran atau selesainya izin. Kekuatan hukum PPJB akan meningkat secara signifikan ketika dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris.
Notaris memiliki peran sentral sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Ketika PPJB dibuat di hadapan notaris, ia berubah dari sekadar perjanjian di bawah tangan (yang kekuatannya masih bisa diperdebatkan di pengadilan berdasarkan hukum pembuktian) menjadi dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Kekuatan hukum PPJB notaris terletak pada statusnya sebagai akta otentik. Ini berarti, isi perjanjian tersebut dianggap benar dan sah sebagaimana tercantum di dalamnya, kecuali jika ada bukti yang sangat kuat yang dapat membatalkannya di pengadilan (melalui proses pidana atau perdata). Hal ini memberikan kepastian hukum yang jauh lebih besar dibandingkan PPJB yang hanya ditandatangani oleh para pihak di atas meterai.
Dengan kekuatan hukum yang lebih tinggi, PPJB yang dibuat notaris memberikan beberapa perlindungan penting:
Penting untuk dicatat bahwa meskipun PPJB notaris memiliki kekuatan hukum yang tinggi sebagai perjanjian, ia tetap memiliki batasan substansial terkait status kepemilikan tanah.
Oleh karena itu, PPJB notaris berfungsi sebagai jaminan yang sangat kuat bahwa transaksi akan dilanjutkan ke AJB. Jika pengembang atau penjual tidak mau melanjutkan ke AJB padahal semua syarat PPJB terpenuhi, pembeli memiliki dasar hukum yang kokoh untuk menuntut pelaksanaan perjanjian tersebut, bahkan memohon penetapan pengadilan agar pihak notaris/PPAT yang ditunjuk dapat membuat akta pengganti.
Kekuatan hukum PPJB notaris jauh melampaui PPJB biasa karena ia berkedudukan sebagai akta otentik. Meskipun status kepemilikan properti belum beralih, dokumen ini mengikat para pihak dengan kepastian hukum yang tinggi dan berfungsi sebagai alat pembuktian sempurna di mata hukum. Dalam setiap investasi properti, menggunakan jasa notaris untuk mengesahkan PPJB adalah langkah preventif terbaik untuk memitigasi risiko sengketa di masa depan.