Ilustrasi sederhana pembagian harta warisan dalam kerangka Islam.
Dalam ajaran Islam, harta warisan memiliki kedudukan yang sangat penting dan diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Konsep warisan dalam Islam bukan sekadar pemindahan aset dari satu generasi ke generasi berikutnya, melainkan sebuah sistem yang adil dan komprehensif untuk mendistribusikan kekayaan secara merata dan menghindari perselisihan di antara keluarga. Sistem ini mencerminkan prinsip keadilan, kasih sayang, dan pertanggungjawaban yang diajarkan dalam Islam.
Ketentuan warisan dalam Islam, yang sering disebut sebagai ilmu fara'id, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan haknya sesuai dengan kedekatan hubungan kekerabatan dan peranannya dalam keluarga. Pembagian warisan dimulai setelah semua kewajiban pewaris (orang yang meninggal) dilunasi, termasuk utang, biaya penguburan, dan wasiat yang sah (jika ada dan tidak melebihi sepertiga dari total harta).
Beberapa prinsip mendasar yang mengatur pembagian warisan dalam Islam antara lain:
Secara umum, ahli waris dalam Islam dibagi menjadi tiga golongan utama:
Mereka adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an. Bagian-bagian ini berupa pecahan, seperti 1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, dan 1/8. Golongan ini meliputi:
Mereka adalah ahli waris yang berhak menerima sisa harta setelah semua bagian Ashabul Furud dibagikan. Jika tidak ada sisa harta, mereka tidak mendapatkan apa-apa. Jika hanya mereka sendiri yang ada, mereka berhak menerima seluruh harta. Golongan ini umumnya adalah laki-laki, seperti:
Mereka adalah kerabat pewaris yang tidak termasuk dalam golongan Ashabul Furud maupun 'Ashabah. Golongan ini hanya berhak menerima warisan jika tidak ada sama sekali ahli waris dari dua golongan sebelumnya. Contohnya adalah bibi, paman dari pihak ibu, keponakan (anak dari saudara perempuan/laki-laki), dan lain-lain. Pembagian waris untuk Dzul Arham memiliki kaidah yang lebih kompleks dan seringkali memerlukan kajian mendalam.
Dalam Islam, terdapat prinsip bahwa warisan tidak diberikan kepada orang yang berbeda agama dengan pewaris, atau kepada orang tua yang durhaka kepada anaknya. Selain itu, hak waris seorang anak yang diadopsi tidak sama dengan anak kandung dalam sistem waris Islam.
Sistem warisan Islam sangatlah rinci dan memiliki banyak cabang berdasarkan kombinasi ahli waris yang ada. Memahami ketentuan ini penting untuk memastikan keadilan dan ketaatan terhadap syariat. Dalam praktiknya, seringkali diperlukan konsultasi dengan ahli ilmu waris atau lembaga keagamaan yang kompeten untuk menghitung pembagian harta secara akurat dan sesuai dengan tuntunan agama, terutama ketika terdapat kondisi ahli waris yang kompleks.
Perlindungan terhadap hak-hak setiap ahli waris adalah inti dari sistem fara'id. Dengan mematuhi ketentuan warisan Islam, umat Muslim diharapkan dapat menjaga keharmonisan keluarga, menegakkan keadilan, dan meraih keberkahan dalam rezeki.