Ilustrasi representasi pembagian harta.
Hukum waris dalam Islam, atau yang dikenal dengan istilah ilmu mawaris atau faraid, merupakan salah satu cabang ilmu syariah yang mengatur pembagian harta peninggalan orang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak. Prinsip utamanya adalah keadilan, kepastian, dan menghindari perselisihan di antara keluarga. Kompilasi hukum Islam tentang waris telah tertuang dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijtihad para ulama, yang kemudian dikodifikasikan dalam berbagai kitab fiqih dan peraturan perundang-undangan di negara-negara mayoritas Muslim.
Agar pembagian warisan dapat terlaksana sesuai syariat Islam, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus terpenuhi. Keberadaan rukun dan syarat ini memastikan bahwa proses pewarisan sah dan sesuai dengan ketentuan ilahi.
Secara umum, rukun waris terdiri dari tiga hal utama:
Agar hak waris dapat berpindah, syarat-syarat berikut harus terpenuhi:
Dalam kompilasi hukum Islam tentang waris, ahli waris dikategorikan menjadi beberapa golongan berdasarkan kedekatan hubungan kekerabatan dan prioritas hak warisnya. Pengelompokan ini sangat penting untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bagian dan berapa besar bagiannya.
Mereka adalah ahli waris yang memiliki bagian pasti yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Bagian-bagian ini bersifat tetap, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu yang disebut 'aul (bagian yang berkurang) atau radd (pengembalian sisa bagian). Golongan ini meliputi:
Mereka adalah ahli waris yang tidak memiliki bagian pasti, tetapi berhak menerima sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris Dzawil Furud. Jika tidak ada sisa harta, maka mereka tidak mendapatkan apa-apa. Ashabah terbagi menjadi tiga:
Golongan ini berhak menerima warisan melalui perantaraan orang lain yang berhak mewarisi. Contohnya adalah cucu laki-laki dari anak laki-laki. Ia berhak mewarisi jika ayahnya (anak laki-laki pewaris) telah meninggal lebih dulu.
Proses pembagian harta warisan dalam Islam mengikuti kaidah-kaidah yang telah ditetapkan. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum pembagian dilakukan adalah:
Prioritas Pengeluaran Harta Warisan: Sebelum harta dibagikan kepada ahli waris, harus didahulukan untuk menunaikan beberapa kewajiban dari harta peninggalan pewaris, yaitu:
Setelah kewajiban-kewajiban tersebut terpenuhi, barulah sisa harta warisan dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian yang telah ditentukan untuk masing-masing. Terdapat berbagai skenario pembagian yang bergantung pada kombinasi ahli waris yang ada. Para ulama telah merumuskan metode perhitungan yang cermat untuk memastikan keadilan dalam setiap kasus.
Memahami kompilasi hukum Islam tentang waris bukan hanya kewajiban bagi individu yang akan menerima atau membagikan warisan, tetapi juga merupakan bagian integral dari pemahaman ajaran Islam secara keseluruhan. Dengan adanya kaidah yang jelas, diharapkan dapat menciptakan ketenangan, keharmonisan keluarga, dan menghindari perselisihan yang dapat merusak silaturahmi. Pengajaran dan sosialisasi hukum waris ini menjadi penting agar setiap Muslim dapat menjalankan amanah Allah dengan baik dan adil dalam urusan harta peninggalan.