Kebutuhan dana tunai seringkali mendesak, dan menggadaikan aset properti adalah salah satu solusi paling umum. Namun, bagi umat Muslim, penting untuk memastikan bahwa transaksi pembiayaan tersebut sesuai dengan prinsip syariah. Inilah mengapa kredit agunan rumah syariah menjadi pilihan populer yang menawarkan solusi finansial tanpa melanggar hukum Islam, khususnya terkait larangan riba (bunga).
Berbeda dengan KTA konvensional yang berbasis utang berbunga, pembiayaan syariah umumnya menggunakan akad seperti Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati) atau Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (sewa menyewa dengan opsi kepemilikan). Dalam konteks agunan, rumah Anda menjadi jaminan atas pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan syariah.
Menggunakan skema kredit agunan rumah syariah menawarkan beberapa keuntungan signifikan dibandingkan skema konvensional. Yang utama adalah kepastian akad yang jelas dan transparan. Nasabah mengetahui secara pasti berapa jumlah pokok pembiayaan dan berapa margin keuntungan yang akan dibayarkan.
Dalam Islam, ketidakpastian (gharar) dan transaksi yang mengandung spekulasi harus dihindari. Pembiayaan syariah dirancang untuk menghilangkan unsur tersebut.
Meskipun berbasis syariah, proses verifikasi lembaga keuangan tetap ketat. Persyaratan utama untuk mengajukan kredit agunan rumah syariah umumnya meliputi kelengkapan administrasi dan penilaian kelayakan properti yang akan dijaminkan.
Properti yang dijaminkan harus memenuhi kriteria likuiditas yang baik, artinya mudah dijual kembali jika terjadi wanprestasi. Penilaian (appraisal) akan dilakukan oleh pihak bank untuk menentukan nilai pasar wajar dari aset tersebut, yang kemudian akan menjadi dasar perhitungan plafon pembiayaan.
Saat mencari penyedia kredit agunan rumah syariah, jangan hanya terpaku pada tawaran margin terendah. Lakukan perbandingan yang komprehensif. Pastikan lembaga tersebut telah mendapatkan sertifikasi dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) atau otoritas terkait.
Tanyakan secara spesifik mengenai akad apa yang digunakan untuk pembiayaan tersebut. Pemahaman penuh atas akad adalah kunci kenyamanan dalam bermuamalah syariah. Jika Anda merasa ragu dengan salah satu poin dalam perjanjian, jangan sungkan meminta penjelasan tambahan atau bahkan berkonsultasi dengan ahli fikih muamalah.