Ilustrasi Keuangan Berkah
Kredit Tanpa Agunan (KTA) Mandiri Syariah, atau yang kini dikenal dalam lingkup Bank Syariah Indonesia (BSI) setelah merger, menawarkan solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yaitu bebas dari unsur riba. Produk ini sangat diminati oleh nasabah yang membutuhkan dana cepat untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah, biaya pendidikan, atau kebutuhan mendesak lainnya, tanpa harus menjaminkan aset berharga.
Berbeda dengan KTA konvensional yang menggunakan sistem bunga, pembiayaan Mandiri Syariah berlandaskan akad Syariah. Akad yang paling sering digunakan untuk produk pembiayaan multiguna tanpa agunan adalah Pembiayaan Multiguna dengan akad Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) atau Ijarah Ma’jirah bi al-Tamlik (sewa menyewa dengan opsi kepemilikan). Pemahaman mengenai akad ini penting agar nasabah benar-benar yakin bahwa pembiayaan tersebut halal dan berkah.
Memilih KTA dari institusi syariah seperti Mandiri Syariah (BSI) memberikan beberapa keuntungan signifikan, terutama bagi umat Muslim yang memprioritaskan kepatuhan syariah dalam transaksi keuangan.
Meskipun tanpa agunan, bank tetap memerlukan jaminan berupa kemampuan finansial pemohon untuk membayar kembali kewajibannya. Calon nasabah perlu mempersiapkan beberapa dokumen dasar.
Persyaratan spesifik seperti batas usia minimum dan maksimum, status kepegawaian (karyawan tetap atau wiraswasta), serta tenor (jangka waktu pengembalian) akan sangat mempengaruhi plafon maksimal yang bisa diajukan. Umumnya, peminjam harus memiliki riwayat kredit yang baik, meskipun ini adalah produk tanpa jaminan.
Langkah pertama untuk mendapatkan kredit tanpa agunan Mandiri Syariah adalah memastikan Anda memenuhi kriteria dasar dan menghubungi cabang terdekat atau layanan digital bank tersebut.
Pastikan Anda memahami konsep angsuran yang bersifat tetap (jika menggunakan Murabahah) dan konsekuensi keterlambatan pembayaran sesuai ketentuan Syariah yang berlaku. Dengan perencanaan yang matang, KTA Syariah dapat menjadi solusi finansial yang aman dan sesuai keyakinan.
Sebelum tergiur dengan plafon besar, perhitungan kapasitas angsuran adalah kunci keberhasilan pembiayaan Syariah. Dalam konteks pembiayaan tanpa agunan, rasio pembayaran utang terhadap penghasilan bulanan (Debt Service Ratio/DSR) menjadi parameter utama. Bank Syariah biasanya membatasi total cicilan bulanan (termasuk cicilan baru ini) tidak melebihi 30% hingga 40% dari penghasilan bersih nasabah. Jika DSR terlalu tinggi, risiko gagal bayar akan meningkat signifikan.
Bagi nasabah yang sudah memiliki kewajiban cicilan lain (misalnya KPR atau pembiayaan kendaraan), hal ini harus diperhitungkan secara cermat. Pembiayaan multiguna Syariah ini dirancang sebagai penopang, bukan sebagai beban utama keuangan. Pemilihan tenor yang lebih panjang memang akan membuat nominal angsuran bulanan lebih kecil, namun secara total nasabah akan membayar lebih banyak margin keuntungan kepada bank selama masa tenor tersebut. Oleh karena itu, keseimbangan antara tenor dan kemampuan bayar sangat krusial dalam proses pengajuan kredit tanpa agunan Mandiri Syariah.