Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang disalurkan melalui bank-bank himpunan negara, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI). Di antara berbagai jenis KUR, terdapat varian yang sangat populer bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki aset berupa properti, yaitu KUPEDES BRI Jaminan Sertifikat. Program ini menawarkan solusi pendanaan yang lebih besar dibandingkan kredit tanpa agunan, dengan memanfaatkan agunan riil yang dimiliki debitur.
KUPEDES (Kredit Pedesaan) adalah skema kredit multiguna yang ditujukan untuk membiayai kebutuhan modal kerja maupun investasi usaha. Ketika KUPEDES diajukan dengan jaminan sertifikat—biasanya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah atau bangunan—pembatasan plafon kredit menjadi jauh lebih tinggi. Hal ini memberikan ruang gerak yang signifikan bagi UMKM untuk melakukan ekspansi usaha, membeli mesin baru, atau menambah stok barang dalam jumlah besar.
Agunan berupa sertifikat memberikan rasa aman (jaminan) bagi pihak bank, sehingga risiko kredit macet dapat diminimalisir. Sebagai imbalannya, nasabah mendapatkan suku bunga yang kompetitif—seringkali lebih rendah dibandingkan pinjaman tanpa agunan—serta tenor (jangka waktu pengembalian) yang lebih panjang. Bagi pengusaha yang membutuhkan suntikan dana besar namun masih terikat pada kebutuhan operasional harian, KUPEDES dengan jaminan sertifikat adalah pilihan strategis.
Meskipun menawarkan kemudahan, pengajuan KUPEDES BRI dengan jaminan sertifikat tetap memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan ketat. Tentu saja, syarat utamanya adalah kepemilikan agunan berupa sertifikat yang sah dan tidak sedang dalam status sengketa atau dibebani oleh kredit lain. Sertifikat tersebut harus dinilai oleh tim appraisal bank untuk menentukan nilai pasar dan nilai likuidasi yang akan menjadi dasar plafon kredit.
Selain agunan, calon debitur harus memenuhi kriteria sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usaha yang berjalan minimal satu hingga dua tahun, serta memiliki rekam jejak keuangan yang baik. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, SIUP/TDP/NIB (sesuai jenis usaha), serta dokumen legalitas agunan (sertifikat asli dan IMB jika berupa bangunan).
Proses appraisal memegang peranan krusial. Tim BRI akan meninjau lokasi usaha dan properti yang dijadikan jaminan. Kejelasan legalitas sertifikat adalah kunci utama. Kegagalan dalam verifikasi legalitas agunan akan otomatis menggugurkan pengajuan, betapapun bagusnya prospek bisnis pemohon.
Memanfaatkan sertifikat properti sebagai jaminan KUPEDES BRI memberikan beberapa keuntungan signifikan dibandingkan produk kredit lain:
Bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan kupedes bri jaminan sertifikat, pemahaman mendalam mengenai status sertifikat adalah wajib. Bank sangat ketat dalam hal ini karena sertifikat merupakan aset yang harus mudah dicairkan jika terjadi gagal bayar. Sertifikat harus atas nama pemohon kredit atau pasangan yang sah, atau ada surat kuasa penuh jika atas nama pihak ketiga.
Pastikan sertifikat tidak sedang diagunkan di tempat lain (beban ganda). Jika sertifikat merupakan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), biasanya bank akan mempertimbangkan masa berlaku sisa hak guna yang cukup panjang. Kehati-hatian BRI dalam memeriksa jaminan ini bertujuan melindungi nasabah itu sendiri agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari akibat kesalahan administrasi aset. Mengoptimalkan agunan yang dimiliki melalui skema KUPEDES adalah cara cerdas dalam memutar modal usaha menuju skala yang lebih besar.