Proses kepemilikan properti seringkali melibatkan langkah krusial, yaitu mengurus surat-surat tanah di kantor Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris memiliki peran legal yang sangat penting dalam memastikan keabsahan dan legalitas setiap transaksi properti, mulai dari jual beli, hibah, hingga pemecahan sertifikat.
Bagi banyak orang, prosedur birokrasi ini terasa rumit dan memakan waktu. Namun, dengan pemahaman yang tepat mengenai tahapan dan persyaratan yang dibutuhkan, proses mengurus surat tanah di notaris dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah esensial yang harus Anda ketahui.
Ilustrasi proses legalisasi dokumen properti.
Peran Vital Notaris/PPAT
Notaris yang berwenang dalam urusan pertanahan disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tugas utama mereka adalah membuat akta otentik yang menjadi bukti sah atas perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah atau properti. Tanpa akta yang dibuat oleh PPAT, peralihan hak atas tanah (seperti jual beli) secara hukum seringkali dianggap tidak sah atau tidak memiliki kekuatan pembuktian penuh di mata hukum.
Pastikan Anda memilih Notaris/PPAT yang terpercaya dan memiliki izin praktik yang sah di wilayah lokasi tanah berada.
Tahapan Mengurus Surat Tanah di Notaris
Proses pengurusan di notaris sangat bergantung pada jenis transaksi yang Anda lakukan (jual beli, balik nama karena waris, dll.). Namun, alur dasarnya umumnya meliputi langkah-langkah berikut:
1. Persiapan Dokumen Awal
Sebelum mendatangi notaris, kumpulkan semua dokumen dasar yang diperlukan. Dokumen ini adalah fondasi untuk verifikasi keabsahan:
- Sertifikat Tanah Asli (SHM/SHGB): Pastikan sertifikat dalam kondisi baik dan bukan merupakan salinan.
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) para pihak yang terlibat.
- Surat Keterangan Waris (jika terkait waris) atau Akta Pendirian Perusahaan (jika melibatkan badan hukum).
2. Pemeriksaan Keabsahan (Riset Dokumen)
Setelah dokumen diserahkan, notaris akan melakukan pengecekan mendalam. Ini meliputi pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan:
- Tanah tersebut bebas sengketa.
- Status kepemilikan sesuai dengan yang diklaim.
- Tidak sedang dalam status diblokir atau dijadikan jaminan (kecuali diungkapkan secara transparan).
Proses riset ini sangat penting untuk menghindari risiko di kemudian hari.
3. Penandatanganan Akta
Jika hasil riset bersih, notaris akan menyusun draf akta yang sesuai dengan transaksi. Untuk jual beli, ini biasanya berupa Akta Jual Beli (AJB). Semua pihak (penjual dan pembeli) harus hadir untuk menandatangani akta di hadapan notaris. Pastikan Anda membaca setiap pasal dengan teliti sebelum menandatangani.
4. Penyelesaian Kewajiban Pajak
Sebelum akta dapat disahkan sepenuhnya, kewajiban perpajakan harus diselesaikan. Pihak yang terlibat wajib membayar pajak masing-masing:
- Penjual: Umumnya membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final.
- Pembeli: Umumnya membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Notaris biasanya akan mengurus pembayaran ini dan melampirkan bukti setoran pajak pada berkas final.
5. Pendaftaran ke BPN (Balik Nama Sertifikat)
Setelah AJB selesai dan pajak lunas, notaris akan mendaftarkan peralihan hak tersebut ke kantor BPN setempat. Proses ini bertujuan agar nama pemilik di sertifikat tanah dapat diubah sesuai dengan transaksi yang baru dilakukan.
Setelah proses di BPN selesai, Anda akan menerima sertifikat baru atas nama pemilik yang sah. Notaris akan menyerahkan sertifikat asli ini kepada Anda.
Biaya Jasa Notaris
Biaya jasa notaris sangat bervariasi tergantung kompleksitas kasus dan standar biaya di wilayah tersebut. Umumnya, biaya jasa dihitung berdasarkan persentase dari nilai transaksi properti, ditambah dengan biaya-biaya administrasi lain seperti biaya cek sertifikat, biaya pembuatan akta, dan biaya pengurusan balik nama ke BPN.
Selalu minta rincian biaya (rincian jasa notaris dan rincian biaya administrasi/pajak) secara transparan di awal agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Mengurus surat tanah adalah investasi untuk kepastian hukum aset Anda. Dengan bekerja sama secara profesional dengan notaris yang kompeten, Anda meminimalkan risiko sengketa properti di masa depan.