Ilustrasi Pembagian Warisan Adil Simbol timbangan keadilan yang seimbang dengan tiga latar belakang sebagai representasi ahli waris.

Memahami Pembagian Warisan untuk 2 Istri Menurut Islam

Dalam ajaran Islam, pembagian warisan atau yang dikenal sebagai ilmu faraidh merupakan salah satu aspek penting yang mengatur distribusi harta peninggalan pewaris kepada ahli warisnya. Konsep ini dibangun atas dasar keadilan dan perintah Allah SWT yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Ketika seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan lebih dari satu istri, pengaturan pembagian warisannya tentu memiliki kekhususan tersendiri. Memahami kaidah-kaidah ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak setiap ahli waris terpenuhi sesuai syariat.

Dasar Hukum Pembagian Warisan dalam Islam

Prinsip dasar pembagian warisan dalam Islam adalah memberikan hak kepada setiap ahli waris sesuai porsi yang telah ditentukan. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah perselisihan dan memastikan keadilan di antara keluarga. Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 11 dan 12 yang menjadi landasan utama ilmu faraidh:

"Allah mewasiatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan; jika mereka (anak perempuan) saja berjumlah dua atau lebih, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika dia (anak perempuan) saja seorang diri, maka dia mendapat separoh harta. Dan untuk kedua ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta jika dia (yang meninggal) mempunyai anak; jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai saudara-saudara (kandung atau seibu-sebapak), maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian warisan ini) setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS. An-Nisa: 11)

Ayat-ayat ini, beserta ayat-ayat lain dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, membentuk kerangka kerja yang komprehensif untuk pembagian warisan untuk 2 istri menurut Islam dan ahli waris lainnya.

Posisi Istri dalam Pembagian Warisan

Dalam konteks warisan, istri (atau para istri) adalah salah satu ahli waris yang memiliki hak yang jelas. Jika seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan istri-istrinya, maka istri-istrinya berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan suaminya. Besarnya bagian ini bergantung pada beberapa faktor, terutama apakah ada anak atau tidak.

Kondisi Tanpa Anak

Apabila pewaris meninggal dunia dan tidak meninggalkan anak sama sekali (baik laki-laki maupun perempuan), maka bagian istri atau para istrinya akan lebih besar. Berdasarkan Surat An-Nisa ayat 12:

"...dan jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak, maka ibunya mendapat sepertiga..."

Namun, ayat ini sebenarnya berbicara tentang posisi ibu. Untuk istri, kaidah yang berlaku adalah:

Contoh:

Seorang suami meninggal dunia tanpa memiliki anak, meninggalkan 2 istri dan orang tua.

Dalam kasus ini, 1/4 harta dibagi rata antara kedua istri tersebut.

Kondisi Dengan Anak

Jika pewaris meninggal dunia dan meninggalkan anak-anaknya, maka bagian istri atau para istrinya menjadi lebih kecil.

Contoh:

Seorang suami meninggal dunia, meninggalkan 2 istri, 1 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan.

Dalam contoh ini, 1/8 harta dibagi rata antara kedua istri. Sisa harta (7/8) kemudian dibagi lagi untuk anak-anak sesuai perbandingan laki-laki dua kali perempuan.

Pentingnya Keadilan dan Kehati-hatian

Meskipun kaidah pembagian warisan sudah jelas, terkadang muncul kompleksitas dalam penerapannya, terutama ketika ada banyak ahli waris dan jenis harta yang beragam. Sangat penting untuk:

Memperlakukan pembagian warisan untuk 2 istri menurut Islam, dan seluruh ahli waris lainnya, dengan adil adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT dan upaya menjaga keharmonisan keluarga. Mempelajari dan mengamalkan ilmu faraidh adalah suatu keharusan bagi setiap Muslim yang ingin menjalankan agamanya secara kaffah.

🏠 Homepage