Pendirian badan usaha, khususnya Persekutuan Komanditer (CV), merupakan langkah krusial bagi para pengusaha. Di Indonesia, proses legalisasi pendirian CV wajib melibatkan akta notaris. Oleh karena itu, memahami proses pembuatan CV di notaris adalah fundamental untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional bisnis Anda. Notaris berperan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, termasuk akta pendirian perusahaan.
Menurut hukum Indonesia, CV adalah persekutuan perdata yang didirikan oleh minimal dua orang, dengan pembagian sekutu aktif (mengurus perusahaan) dan sekutu pasif (hanya menyetor modal). Keberadaan akta notaris menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan status badan hukum perdata dan sah di mata hukum. Akta ini berisi Anggaran Dasar CV, nama para sekutu, domisili, modal dasar, dan lain sebagainya. Tanpa akta notaris, CV dianggap sebagai persekutuan perdata biasa dan dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait pertanggungjawaban utang piutang.
Notaris memastikan bahwa seluruh proses pendirian berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Notaris bertanggung jawab untuk:
Proses pembuatan CV di notaris biasanya terstruktur dan relatif lebih cepat dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Berikut tahapan umumnya:
Para pendiri harus menyiapkan beberapa data awal, meliputi:
Setelah data lengkap, notaris akan melakukan pengecekan ketersediaan nama ke instansi terkait. Jika nama tersedia dan tidak bentrok, notaris akan menyusun draf Akta Pendirian CV. Draf ini harus dibaca dan disetujui oleh semua sekutu.
Inilah momen krusial dalam proses pembuatan CV di notaris. Seluruh sekutu wajib hadir di hadapan notaris untuk menandatangani Akta Pendirian yang telah final. Setelah ditandatangani, notaris akan membubuhkan stempel resmi, menjadikan akta tersebut otentik dan sah secara hukum.
Setelah akta ditandatangani, notaris akan mengurus salinan akta tersebut untuk didaftarkan sebagai legalitas usaha. Meskipun CV tidak memerlukan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum seperti PT, notaris membantu memastikan dokumen dasar CV ini dapat digunakan untuk mengurus izin operasional lanjutan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Biaya jasa notaris untuk pembuatan CV di notaris sangat bervariasi tergantung lokasi, kompleksitas usaha, serta tarif dasar notaris di wilayah tersebut. Umumnya, biaya ini mencakup jasa pembuatan akta, materai, dan biaya administrasi pendaftaran awal. Durasi proses biasanya berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung kecepatan penyediaan dokumen oleh sekutu dan antrean di kantor notaris. Penting untuk meminta rincian biaya (rincian honorarium notaris dan biaya PNBP/materai) secara transparan sebelum penandatanganan.
Memilih notaris yang profesional dan terpercaya sangat menentukan kualitas legalitas CV Anda. Proses pembuatan yang terstandardisasi melalui notaris memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh mitra usaha Anda. Pastikan semua klausul dalam akta dipahami sebelum Anda melakukan penandatanganan akhir.