Asesmen Nasional Berbasis Komputer, atau yang lebih dikenal dengan ANBK, merupakan sebuah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Program ini dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan cara memetakan input, proses, dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Berbeda dengan evaluasi sebelumnya, ANBK tidak bertujuan untuk menentukan kelulusan individu siswa, melainkan sebagai alat diagnostik bagi sistem pendidikan secara keseluruhan. Untuk menjamin kelancaran, objektivitas, dan validitas pelaksanaannya, serangkaian peraturan dan prosedur operasi standar yang ketat telah ditetapkan. Memahami peraturan ini secara mendalam adalah kewajiban bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari penyelenggara di tingkat pusat hingga satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah, guru, proktor, teknisi, pengawas, dan tentu saja para peserta didik.
Tujuan utama dari ANBK adalah untuk menghasilkan informasi yang akurat dan komprehensif guna perbaikan kualitas belajar-mengajar yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Informasi tersebut diperoleh melalui tiga instrumen utama: Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan numerasi, Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, dan keyakinan yang mencerminkan Profil Pelajar Pancasila, serta Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di satuan pendidikan. Kepatuhan terhadap peraturan yang ada memastikan bahwa data yang terkumpul dari ketiga instrumen ini benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan, sehingga hasil evaluasi dapat dijadikan dasar yang kuat untuk perumusan kebijakan dan program intervensi yang efektif.
Dasar Hukum Pelaksanaan ANBK
Pelaksanaan Asesmen Nasional tidak berdiri sendiri, melainkan ditopang oleh kerangka hukum yang kuat. Landasan yuridis ini memberikan legitimasi serta arahan yang jelas mengenai tujuan, sasaran, mekanisme, dan pemanfaatan hasilnya. Regulasi utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan serta berbagai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) yang menurunkannya menjadi kebijakan teknis.
Secara lebih operasional, panduan pelaksanaan yang paling rinci tertuang dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ANBK. Dokumen ini, yang biasanya diterbitkan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), menjadi kitab suci bagi para pelaksana di lapangan. POS ANBK memuat segala hal secara mendetail, mulai dari penetapan satuan pendidikan pelaksana, mekanisme penyiapan data peserta, spesifikasi teknis infrastruktur, hingga tata tertib dan penanganan masalah. Setiap pembaruan atau perubahan dalam pelaksanaan ANBK akan selalu tercermin dalam revisi POS, sehingga semua pihak wajib merujuk pada versi terbaru yang berlaku.
Regulasi Mengenai Kepesertaan Asesmen Nasional
Salah satu aspek yang paling fundamental dalam peraturan ANBK adalah ketentuan mengenai siapa saja yang menjadi peserta. Berbeda dengan ujian nasional sebelumnya yang bersifat sensus bagi siswa tingkat akhir, ANBK menggunakan pendekatan sampling untuk peserta didik. Selain siswa, guru dan kepala sekolah juga menjadi responden dalam komponen asesmen yang berbeda.
1. Peserta Didik
Peserta didik merupakan subjek utama dalam AKM dan Survei Karakter, serta menjadi salah satu responden dalam Survei Lingkungan Belajar. Penetapan peserta didik tidak dilakukan oleh sekolah, melainkan melalui mekanisme sampling acak yang dilakukan oleh sistem pusat Kemendikbudristek.
- Metode Pemilihan: Pemilihan peserta dilakukan secara acak (random sampling) dari basis data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan EMIS (Education Management Information System) yang telah dimutakhirkan oleh satuan pendidikan. Alasan penggunaan metode sampling adalah untuk mendapatkan potret yang representatif tanpa harus membebani seluruh siswa. Hasilnya difokuskan untuk evaluasi sistem, bukan individu.
- Jenjang dan Kelas: Sampel peserta didik diambil dari kelas 5 untuk jenjang SD/MI, kelas 8 untuk jenjang SMP/MTs, dan kelas 11 untuk jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat. Pemilihan kelas-kelas ini didasarkan pada pertimbangan bahwa mereka berada di pertengahan jenjang pendidikannya, sehingga hasil asesmen dapat menjadi umpan balik untuk perbaikan pembelajaran sebelum mereka lulus.
- Jumlah Sampel: Terdapat batasan jumlah maksimal peserta dari setiap satuan pendidikan. Untuk jenjang SD/MI dan sederajat, jumlah maksimalnya adalah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan. Untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK, jumlah maksimalnya adalah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan. Sekolah dengan jumlah murid kurang dari batas maksimal akan mengikutsertakan seluruh murid yang memenuhi kriteria.
- Kriteria Peserta: Siswa yang dapat menjadi sampel adalah mereka yang terdaftar secara aktif pada kelas yang telah ditentukan dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid. Siswa dengan kebutuhan khusus (PDBK) yang terdata juga memiliki kesempatan yang sama untuk terpilih, dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
- Peserta Cadangan: Adanya 5 peserta cadangan bertujuan untuk mengantisipasi jika ada peserta utama yang berhalangan hadir secara mutlak (misalnya sakit parah, meninggal dunia, atau pindah sekolah sebelum hari pelaksanaan). Penggantian peserta utama oleh cadangan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dan didokumentasikan dalam berita acara.
2. Pendidik (Guru)
Seluruh guru yang aktif mengajar dan terdaftar dalam Dapodik/EMIS di satuan pendidikan pelaksana ANBK diwajibkan menjadi responden Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar). Partisipasi guru sangat krusial karena persepsi dan pengalaman mereka mengenai iklim keamanan, iklim inklusivitas, praktik pembelajaran, dan dukungan kepemimpinan sekolah merupakan data primer yang sangat berharga untuk memetakan kualitas lingkungan belajar.
Pengisian Sulingjar oleh guru dilakukan secara mandiri dalam periode waktu yang telah ditentukan, terpisah dari jadwal pelaksanaan ANBK untuk siswa. Kejujuran dan objektivitas dalam pengisian survei ini sangat ditekankan.
3. Kepala Satuan Pendidikan
Sama halnya dengan pendidik, seluruh kepala satuan pendidikan yang aktif dan terdata juga wajib mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar. Perspektif kepala sekolah memberikan gambaran dari sisi manajerial dan kebijakan, melengkapi data yang diperoleh dari guru dan siswa. Informasi yang diberikan mencakup visi-misi sekolah, pengelolaan sumber daya, serta program-program pengembangan yang dijalankan.
Rincian Instrumen dan Materi Asesmen Nasional
Peraturan ANBK juga secara spesifik mendefinisikan konten dan struktur dari setiap instrumen asesmen. Pemahaman mendalam tentang hal ini penting agar proses pembelajaran di sekolah dapat selaras dengan kompetensi yang diukur.
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
AKM dirancang untuk mengukur dua kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid, yaitu literasi membaca dan numerasi.
a. Literasi Membaca
Kompetensi ini didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia. Konten yang diukur mencakup:
- Teks Informasi: Teks yang bertujuan untuk memberikan fakta, data, dan pengetahuan. Contohnya adalah berita, artikel ilmiah, pamflet, dan pengumuman.
- Teks Sastra (Fiksi): Teks yang bertujuan untuk memberikan pengalaman estetis dan emosional. Contohnya adalah cerita pendek, puisi, dan novel.
- Proses Kognitif: Soal-soal literasi akan menguji tiga level proses kognitif, yaitu (1) Menemukan informasi secara eksplisit dalam teks; (2) Menginterpretasi dan mengintegrasikan informasi yang tersirat untuk membuat kesimpulan; (3) Mengevaluasi dan merefleksikan isi teks untuk dikaitkan dengan pengalaman atau pengetahuan lain.
b. Numerasi
Kompetensi numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari dalam berbagai konteks yang relevan. Konten yang diukur meliputi empat domain utama:
- Bilangan: Meliputi pemahaman tentang representasi, sifat urutan, dan operasi beragam jenis bilangan.
- Geometri dan Pengukuran: Meliputi pemahaman tentang bangun datar dan ruang, serta penggunaan konsep pengukuran.
- Aljabar: Meliputi pemahaman tentang relasi, fungsi, pola, dan rasio.
- Data dan Ketidakpastian: Meliputi pemahaman tentang cara mengumpulkan, menyajikan, menganalisis data, serta konsep peluang.
Sama seperti literasi, soal numerasi juga dirancang untuk menguji berbagai level proses kognitif: pemahaman konsep, penerapan konsep untuk penyelesaian masalah rutin, dan penalaran untuk penyelesaian masalah non-rutin.
Survei Karakter
Survei ini bertujuan untuk mengukur hasil belajar non-kognitif siswa yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Aspek yang diukur adalah enam dimensi utama dari Profil Pelajar Pancasila:
- Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, dan Berakhlak Mulia: Mengukur akhlak beragama, akhlak pribadi, akhlak kepada manusia, akhlak kepada alam, dan akhlak bernegara.
- Berkebinekaan Global: Mengukur kemampuan mengenal dan menghargai budaya, kemampuan komunikasi interkultural, dan refleksi terhadap pengalaman kebinekaan.
- Bergotong Royong: Mengukur kemampuan untuk berkolaborasi, kepedulian, dan berbagi dengan sesama.
- Mandiri: Mengukur kesadaran akan diri dan situasi yang dihadapi serta regulasi diri.
- Bernalar Kritis: Mengukur kemampuan memperoleh dan memproses informasi, menganalisis dan mengevaluasi penalaran, serta merefleksikan pemikiran.
- Kreatif: Mengukur kemampuan menghasilkan gagasan yang orisinal serta karya dan tindakan yang inovatif.
Soal-soal dalam Survei Karakter disajikan dalam bentuk pilihan ganda di mana siswa diminta untuk memilih opsi yang paling sesuai dengan diri mereka.
Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar)
Sulingjar dirancang untuk memotret kualitas proses pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang. Data yang dikumpulkan berasal dari perspektif tiga pihak: siswa, guru, dan kepala sekolah. Beberapa area utama yang diukur meliputi:
- Iklim Keamanan Sekolah: Mengukur tingkat keamanan fisik dan psikologis di lingkungan sekolah, termasuk isu perundungan, kekerasan seksual, dan penyalahgunaan narkoba.
- Iklim Inklusivitas dan Kebinekaan: Mengukur bagaimana sekolah menghargai perbedaan, memberikan perlakuan yang setara, dan memfasilitasi keragaman.
- Kualitas Pembelajaran: Mengukur efektivitas manajemen kelas, dukungan afektif dari guru, dan praktik pembelajaran yang mengaktifkan kemampuan kognitif siswa.
- Refleksi dan Perbaikan oleh Guru: Mengukur sejauh mana guru melakukan refleksi terhadap praktik mengajarnya dan berpartisipasi dalam pengembangan profesional.
- Kepemimpinan Instruksional Kepala Sekolah: Mengukur visi-misi, praktik manajemen, dan dukungan kepala sekolah terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
Peraturan Moda Pelaksanaan ANBK
Satuan pendidikan dapat melaksanakan ANBK dalam dua moda yang berbeda, yaitu Online Penuh (Daring) dan Semi-Online (Semi-Daring). Pemilihan moda ini disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur, terutama ketersediaan dan kestabilan koneksi internet.
1. Moda Online Penuh (Daring)
Pada moda ini, setiap komputer klien (komputer yang digunakan oleh peserta) harus terhubung langsung ke server pusat ANBK melalui jaringan internet selama pelaksanaan asesmen. Moda ini memiliki beberapa karakteristik:
- Kebutuhan Infrastruktur: Wajib memiliki koneksi internet yang stabil dengan bandwidth yang memadai. Rekomendasi teknis adalah minimal 12 Mbps per 15 unit komputer klien.
- Kelebihan: Pengaturan lebih sederhana karena tidak memerlukan komputer proktor yang berfungsi sebagai server lokal. Data jawaban peserta langsung tersimpan di server pusat, sehingga tidak ada proses unggah hasil setelah tes selesai.
- Kelemahan: Sangat rentan terhadap gangguan koneksi internet. Jika koneksi terputus, pelaksanaan asesmen akan terhenti sementara hingga koneksi pulih.
2. Moda Semi-Online (Semi-Daring)
Pada moda ini, hanya komputer proktor yang berfungsi sebagai server lokal yang terhubung ke internet untuk proses sinkronisasi data sebelum dan pengunggahan data setelah asesmen. Komputer klien terhubung ke komputer proktor melalui jaringan area lokal (LAN) tanpa memerlukan akses internet.
- Kebutuhan Infrastruktur: Memerlukan satu unit komputer proktor dengan spesifikasi yang lebih tinggi untuk dijadikan server lokal, jaringan LAN yang stabil, dan koneksi internet yang hanya dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu (sinkronisasi dan unggah).
- Kelebihan: Pelaksanaan asesmen lebih stabil dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi koneksi internet saat tes berlangsung. Ini menjadi solusi bagi sekolah di daerah dengan koneksi internet yang tidak stabil.
- Kelemahan: Pengaturan teknis lebih kompleks. Proktor dan teknisi harus memiliki pemahaman yang baik tentang konfigurasi server lokal dan jaringan LAN. Terdapat risiko kegagalan sinkronisasi atau pengunggahan jika internet bermasalah pada jadwal yang ditentukan.
Penentuan status pelaksanaan (mandiri atau menumpang) dan pemilihan moda dilakukan oleh satuan pendidikan melalui laman pendataan ANBK, yang kemudian akan diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat.
Peran dan Tanggung Jawab Pelaksana
Keberhasilan ANBK sangat bergantung pada sinergi dan pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab dari berbagai pihak. POS ANBK secara tegas mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing elemen pelaksana.
1. Penanggung Jawab
Kepala satuan pendidikan bertindak sebagai penanggung jawab utama. Tanggung jawabnya meliputi memastikan kesiapan seluruh sumber daya (sarana, prasarana, dan SDM), mengoordinasikan seluruh tim pelaksana, dan menjamin integritas serta kelancaran asesmen di sekolahnya.
2. Proktor
Proktor adalah petugas yang memiliki kewenangan untuk mengoperasikan aplikasi ANBK di tingkat sekolah, baik di komputer server/proktor maupun komputer klien. Tugasnya sangat teknis dan krusial:
- Mengunduh dan menginstal aplikasi yang dibutuhkan (ProctorBrowser dan ExamBrowser).
- Melakukan sinkronisasi data peserta dan soal dari server pusat (untuk moda semi-online).
- Mengaktifkan dan merilis token ujian pada setiap sesi.
- Memantau aktivitas peserta melalui aplikasi ProctorBrowser.
- Melakukan reset login jika ada peserta yang mengalami kendala teknis.
- Mengunggah hasil jawaban peserta ke server pusat setelah sesi selesai (untuk moda semi-online).
- Mengisi dan menandatangani berita acara pelaksanaan.
Seorang proktor wajib memiliki kompetensi TIK yang mumpuni dan telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis yang diselenggarakan.
3. Teknisi
Teknisi bertanggung jawab penuh atas penyiapan, pemeliharaan, dan penanganan masalah terkait perangkat keras (hardware) dan jaringan (network). Tugasnya meliputi:
- Menyiapkan seluruh komputer (proktor dan klien) sesuai spesifikasi minimum.
- Mengonfigurasi jaringan LAN agar berfungsi dengan baik.
- Memastikan sumber daya listrik dan cadangannya (UPS/Genset) berfungsi optimal.
- Melakukan perbaikan cepat jika terjadi masalah pada perangkat keras atau jaringan selama asesmen berlangsung.
4. Pengawas
Pengawas berperan sebagai penjaga integritas dan ketertiban pelaksanaan asesmen di dalam ruang ujian. Umumnya, pengawas menerapkan sistem silang, artinya berasal dari satuan pendidikan yang berbeda. Tanggung jawabnya adalah:
- Memverifikasi identitas peserta dengan kartu login dan daftar hadir.
- Membacakan tata tertib dan petunjuk pengerjaan kepada peserta.
- Mengawasi jalannya asesmen untuk mencegah segala bentuk kecurangan.
- Menjaga suasana ruang ujian agar tetap tenang dan kondusif.
- Mencatat segala kejadian atau kendala dalam berita acara pelaksanaan.
Tata Tertib dan Sanksi Pelanggaran
Untuk menjaga objektivitas dan keamanan data, peraturan mengenai tata tertib harus ditegakkan dengan tegas bagi semua pihak yang terlibat.
Tata Tertib Peserta Didik
- Wajib hadir di lokasi 15 menit sebelum sesi dimulai.
- Dilarang membawa perangkat elektronik, kalkulator, buku, atau catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang asesmen.
- Wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan.
- Login ke aplikasi menggunakan username dan password yang tertera pada kartu login.
- Mengerjakan soal secara mandiri, jujur, dan tidak bekerja sama dengan peserta lain.
- Jika mengalami kendala teknis, peserta harus mengangkat tangan untuk meminta bantuan proktor atau pengawas.
- Setelah selesai, peserta harus melakukan logout dari aplikasi sebelum meninggalkan ruangan.
Tata Tertib Pengawas dan Proktor
- Wajib hadir di lokasi 30 menit sebelum asesmen dimulai.
- Wajib menandatangani pakta integritas.
- Dilarang membawa perangkat elektronik yang tidak diperlukan untuk pelaksanaan tugas.
- Dilarang membantu peserta mengerjakan soal, memberikan jawaban, atau melakukan tindakan curang lainnya.
- Wajib mengikuti semua prosedur yang tercantum dalam POS ANBK.
- Setiap pelanggaran terhadap tata tertib dan pakta integritas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi yang lebih berat.
Prosedur Penanganan Masalah Teknis
POS ANBK juga menyediakan panduan untuk mengatasi berbagai kendala teknis yang mungkin terjadi selama pelaksanaan.
| Jenis Kendala | Prosedur Penanganan |
|---|---|
| Listrik Padam | Aktifkan sumber listrik cadangan (UPS/Genset). Komputer proktor (server) wajib terhubung dengan UPS. Peserta dapat login kembali dan melanjutkan pengerjaan dari soal terakhir yang tersimpan. |
| Koneksi Internet Terputus (Moda Online) | Aplikasi akan berhenti sementara. Setelah koneksi pulih, peserta dapat melanjutkan. Waktu pengerjaan tidak akan berkurang. |
| Komputer Klien Error/Hang | Restart komputer klien. Peserta login kembali. Proktor mungkin perlu melakukan "Reset Login Peserta" dari aplikasi ProctorBrowser. |
| Komputer Proktor/Server Bermasalah (Moda Semi-Online) | Ini adalah kendala kritis. Teknisi harus segera melakukan perbaikan. Seluruh aktivitas klien akan terhenti. Jika tidak dapat diatasi, proktor harus segera melapor ke tim teknis kabupaten/kota. |
| Token Gagal Dirilis | Pastikan waktu di komputer proktor sesuai dengan waktu server pusat. Cek koneksi internet. Jika masih gagal, hubungi helpdesk pusat. |
Pemanfaatan Hasil Asesmen Nasional
Aspek terpenting dari regulasi ANBK adalah penegasan mengenai tujuan dan pemanfaatan hasilnya. Hal ini untuk meluruskan miskonsepsi yang mungkin masih ada di masyarakat.
- Bukan Penentu Kelulusan: Hasil ANBK, khususnya AKM, sama sekali tidak digunakan sebagai syarat kelulusan siswa. Nilai individu siswa juga tidak akan dipublikasikan dan tidak menjadi dasar untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
- Sebagai Rapor Pendidikan: Hasil ANBK diolah dan disajikan sebagai "Rapor Pendidikan" untuk setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah. Rapor ini berfungsi sebagai cermin untuk refleksi diri.
- Dasar Perencanaan Berbasis Data: Rapor Pendidikan menjadi alat utama bagi sekolah untuk mengidentifikasi akar masalah, merefleksikan capaian, dan merumuskan program-program perbaikan mutu yang lebih terarah dan berbasis data (Perencanaan Berbasis Data).
- Evaluasi Sistem oleh Pemerintah: Bagi pemerintah pusat dan daerah, agregat hasil ANBK menjadi landasan untuk memetakan kualitas pendidikan secara nasional dan regional, serta merancang kebijakan dan alokasi sumber daya yang lebih tepat sasaran.
Dengan demikian, ANBK adalah sebuah siklus evaluasi yang berkelanjutan. Pelaksanaannya yang sesuai peraturan akan menghasilkan data yang valid, yang kemudian digunakan untuk refleksi dan perbaikan, yang pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih berkualitas bagi seluruh anak bangsa. Kepatuhan terhadap setiap detail peraturan adalah kunci utama untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut.