Kebutuhan dana mendesak seringkali memaksa banyak orang mencari solusi pembiayaan yang cepat dan besar. Salah satu instrumen keuangan yang paling populer di Indonesia untuk kebutuhan ini adalah pinjaman agunan Akta Jual Beli (AJB) rumah. AJB adalah dokumen krusial yang membuktikan peralihan hak atas tanah dan bangunan, menjadikannya aset yang sangat bernilai tinggi di mata lembaga keuangan.
Menggunakan rumah sebagai jaminan (agunan) memang menawarkan plafon pinjaman yang jauh lebih besar dibandingkan kredit tanpa agunan (KTA). Namun, prosesnya memerlukan pemahaman mendalam mengenai legalitas, risiko, dan prosedur yang ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan non-bank. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk pinjaman dengan jaminan AJB rumah.
Pinjaman dengan jaminan AJB rumah adalah jenis Kredit Pemilikan Jaminan Properti (Kredit Multiguna) di mana sertifikat kepemilikan rumah—yang dibuktikan melalui AJB yang sudah dicatatkan di BPN menjadi SHM/HGB—dijaminkan kepada pemberi pinjaman. Pihak bank atau lembaga keuangan akan menahan dokumen legalitas properti tersebut hingga seluruh kewajiban pinjaman lunas.
Perlu dicatat, meskipun sering disebut "agunan AJB", pada praktiknya bank umumnya mensyaratkan status kepemilikan sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan hanya sebatas AJB yang belum balik nama atau belum bersertifikat penuh. AJB yang sah hanya merupakan dasar pengikatan awal.
Memanfaatkan aset properti memiliki beberapa keunggulan signifikan yang menjadikannya pilihan utama bagi mereka yang membutuhkan dana besar:
Persyaratan umumnya mirip dengan pengajuan kredit besar lainnya, namun dengan penekanan kuat pada legalitas agunan. Berikut adalah gambaran umum yang harus dipenuhi:
Setelah dokumen lengkap, proses akan berlanjut ke beberapa tahapan:
Meskipun menawarkan solusi finansial yang kuat, risiko pinjaman agunan rumah sangat tinggi. Kegagalan membayar cicilan sesuai jadwal berpotensi besar menyebabkan penyitaan aset.
Risiko Likuidasi Aset: Jika Anda gagal bayar, bank berhak mengeksekusi rumah melalui lelang sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sangat krusial untuk memastikan bahwa cicilan bulanan tidak melebihi 30-40% dari penghasilan tetap Anda. Jangan pernah menjaminkan rumah jika Anda ragu dengan kemampuan pembayaran di masa depan. Lakukan simulasi cicilan secara realistis sebelum menandatangani akad kredit.