Visualisasi jaminan aset properti untuk pendanaan.
Memiliki aset properti seperti rumah atau tanah seringkali menjadi solusi utama ketika membutuhkan dana dalam jumlah besar, baik untuk keperluan modal usaha, renovasi besar, biaya pendidikan, atau kebutuhan mendesak lainnya. Bank Mandiri, sebagai salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, menawarkan produk Kredit Multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan (Mortgage Loan atau KMG Multiguna) umumnya memberikan beberapa keuntungan signifikan dibandingkan dengan pinjaman tanpa agunan (KTA). Keuntungan utama adalah suku bunga yang cenderung lebih rendah karena risiko bagi bank lebih kecil, serta plafon pinjaman yang bisa didapatkan jauh lebih besar sesuai dengan nilai taksasi properti Anda.
Meskipun Bank Mandiri sangat terbuka untuk memberikan fasilitas pinjaman ini, calon debitur harus memenuhi serangkaian persyaratan administratif dan kelayakan kredit. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa peminjam memiliki kapasitas untuk mengembalikan pinjaman tanpa gagal bayar.
Secara umum, berikut adalah dokumen dan kriteria yang sering diminta:
Proses pengajuan pinjaman di Bank Mandiri yang menggunakan jaminan properti melibatkan beberapa tahapan kunci. Memahami tahapan ini dapat membantu mempercepat proses verifikasi dan persetujuan.
Menjaminkan aset bernilai tinggi seperti rumah memerlukan pertimbangan matang. Pastikan Anda benar-benar memahami komitmen jangka panjang ini. Kegagalan membayar cicilan dapat berujung pada penyitaan (lelang) properti oleh pihak bank.
Pastikan juga bahwa sertifikat rumah yang Anda jaminkan adalah milik sah Anda atau bersama pasangan, bebas dari sengketa hukum, dan tidak sedang dalam proses dijaminkan di lembaga keuangan lain. Kejelasan status hukum properti adalah kunci utama agar pengajuan Anda tidak terhambat di tahap appraisal atau legalisasi. Bank Mandiri sangat ketat dalam memastikan agunan (jaminan) memiliki status bersih.