Kebutuhan dana tunai sering kali muncul tak terduga, baik untuk kebutuhan mendesak, pengembangan usaha, maupun renovasi rumah. Bagi masyarakat Muslim, memilih produk pembiayaan yang sejalan dengan prinsip syariah adalah prioritas utama. Salah satu solusi pembiayaan yang populer dan memberikan plafon besar adalah melalui skema multiguna dengan jaminan aset properti. Khususnya, pinjaman Mandiri Syariah jaminan sertifikat rumah menawarkan solusi yang sesuai dengan prinsip Islam, bebas dari unsur riba.
Dalam konteks perbankan syariah, produk ini umumnya dikenal sebagai pembiayaan multiguna kepemilikan rumah (atau sejenisnya), di mana akad yang digunakan adalah akad musyarakah mutanaqisah (MMQ) atau ijarah muntahiyah bi tamlik (IMBT). Ini berbeda fundamental dengan kredit konvensional berbasis bunga. Alih-alih bunga, keuntungan diperoleh dari margin bagi hasil yang disepakati bersama antara nasabah dan bank.
Ilustrasi Pembiayaan Properti Syariah
Meskipun prosesnya sesuai syariah, persyaratan administratif umumnya serupa dengan produk pembiayaan beragun aset lainnya. Bank akan menilai kelayakan Anda, baik dari sisi kemampuan bayar maupun status agunan.
Keputusan memilih Mandiri Syariah untuk pembiayaan jaminan sertifikat rumah memberikan beberapa keuntungan spiritual dan finansial:
Penting untuk selalu menanyakan secara rinci bagaimana mekanisme perhitungan margin tahunan dan bagaimana bank menangani potensi denda keterlambatan (ta'zir) jika terjadi tunggakan, pastikan semuanya sesuai dengan fatwa dewan syariah nasional.
Proses persetujuan untuk pembiayaan dengan jaminan aset memerlukan ketelitian. Agar pengajuan pinjaman Mandiri Syariah jaminan sertifikat rumah Anda berjalan lancar, perhatikan poin-poin berikut:
1. Kondisi Sertifikat dan Properti: Pastikan sertifikat rumah Anda berada dalam kondisi baik, tidak sedang dalam sengketa, dan status kepemilikan jelas (lunas PBB). Bank biasanya akan melakukan appraisal independen untuk menentukan nilai pasar properti Anda.
2. Riwayat Kredit Bersih: Meskipun ini adalah pembiayaan syariah, bank tetap akan memeriksa riwayat keuangan Anda melalui BI Checking (SLIK OJK). Riwayat pembayaran yang baik adalah kunci utama.
3. Persentase LTV (Loan to Value): Bank syariah umumnya membatasi rasio pinjaman terhadap nilai agunan (LTV). Siapkan diri Anda untuk menyediakan dana inisial (uang muka) sesuai kebijakan bank, biasanya berkisar antara 20% hingga 30% dari nilai taksiran properti.