Proses Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Tanah dan Bangunan

Simbol proses transaksi properti dan dokumen legal

Akta Jual Beli, atau yang lebih dikenal dengan singkatan AJB, merupakan dokumen legal paling krusial dalam transaksi properti di Indonesia. AJB membuktikan secara sah bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual (pihak pertama) kepada pembeli (pihak kedua). Proses pembuatannya harus dilakukan secara hati-hati karena kesalahan kecil dapat berimplikasi besar di kemudian hari, terutama terkait kepastian hukum kepemilikan.

Pembuatan AJB tidak bisa dilakukan sembarangan. Dokumen ini harus dibuat dan disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang di wilayah lokasi properti berada. Berikut adalah rincian langkah demi langkah dalam tahapan proses pembuatan AJB yang wajib Anda ketahui.

Tahap 1: Persiapan Dokumen dan Verifikasi Awal

Sebelum mendatangi kantor PPAT, penjual dan pembeli harus memastikan semua persyaratan administrasi telah lengkap. Kelengkapan ini menjamin proses verifikasi berjalan lancar dan cepat.

  1. Persyaratan Identitas: Fotokopi KTP kedua belah pihak (penjual dan pembeli), Kartu Keluarga, dan NPWP. Jika salah satu pihak diwakili oleh kuasa, diperlukan Surat Kuasa yang dilegalisir.
  2. Dokumen Kepemilikan Asli: Sertifikat Tanah (SHM/HGB) yang asli, Bukti Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, serta Surat Keterangan Riwayat Tanah (jika diperlukan).
  3. Verifikasi Status Jual Beli: Pastikan tidak ada sengketa, sita, atau hak tanggungan lain yang membebani properti tersebut.
  4. Persetujuan Pasangan: Jika properti adalah harta bersama dalam pernikahan, diperlukan persetujuan tertulis dari pasangan penjual dan pembeli.

Tahap 2: Penghitungan dan Pembayaran Pajak

Sebelum AJB ditandatangani, kewajiban perpajakan harus diselesaikan. Terdapat dua jenis pajak utama yang harus dibayar terkait transaksi ini:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Penjual: Umumnya ditanggung oleh penjual. Besarannya bervariasi, namun seringkali dihitung berdasarkan persentase tertentu dari harga transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pembeli: Pajak ini menjadi tanggung jawab pembeli. BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berlaku di daerah setempat.

Penting: Bukti pembayaran PPh dan BPHTB (berupa Surat Tanda Terima Setoran/STS) menjadi syarat mutlak bagi PPAT untuk melanjutkan ke tahap pembuatan akta.

Tahap 3: Proses Pembuatan dan Penandatanganan AJB oleh PPAT

Setelah semua dokumen dan bukti bayar pajak terkumpul, PPAT akan menyusun draf AJB. Proses ini harus dihadiri oleh penjual dan pembeli (atau kuasanya) di hadapan PPAT.

  1. Pembacaan Akta: PPAT akan membacakan seluruh isi AJB, termasuk identitas para pihak, deskripsi objek yang dijual (berdasarkan sertifikat), harga kesepakatan, serta semua syarat dan ketentuan yang disepakati.
  2. Pengecekan Akhir: Para pihak diberikan kesempatan untuk memastikan bahwa isi akta sudah sesuai dengan kesepakatan lisan dan dokumen pendukung.
  3. Penandatanganan: Setelah disetujui tanpa keberatan, semua pihak (penjual, pembeli, dan PPAT) akan menandatangani akta tersebut. Tanda tangan ini biasanya dibubuhi meterai yang cukup.
  4. Penyerahan Dokumen: Setelah ditandatangani, PPAT akan menyerahkan satu salinan AJB kepada pembeli dan satu salinan kepada penjual.

AJB yang sudah ditandatangani PPAT secara resmi mengikat secara hukum antara kedua belah pihak. Namun, perlu dicatat bahwa AJB sendiri belum bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan mutlak.

Tahap 4: Pembalikan Nama Sertifikat (Tindak Lanjut AJB)

Fungsi utama dari pembuatan AJB adalah sebagai landasan hukum bagi pembeli untuk mendaftarkan peralihan hak di Kantor Pertanahan setempat. Inilah langkah terakhir yang mengubah status kepemilikan secara yuridis formal di mata negara.

  1. Pengajuan ke BPN: Pembeli (atau kuasanya) mengajukan permohonan balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan AJB asli, PBB yang sudah lunas, dan bukti bayar BPHTB.
  2. Pemeriksaan Fisik dan Yuridis: Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan data fisik dan yuridis objek properti.
  3. Penerbitan Sertifikat Baru: Jika semua syarat terpenuhi, Kantor Pertanahan akan memproses penerbitan sertifikat baru atas nama pembeli.

Proses pemindahan hak kepemilikan dari AJB menjadi sertifikat atas nama pembeli ini memerlukan waktu, namun ini adalah jaminan kepastian hukum tertinggi. Proses pembuatan AJB yang cermat di awal akan sangat memudahkan pembeli dalam menuntaskan proses balik nama sertifikat ini.

🏠 Homepage