Ilustrasi Dokumen Kepemilikan
Proses pembelian properti, baik rumah, tanah, maupun apartemen, selalu diakhiri dengan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). AJB adalah dokumen kunci yang secara resmi membuktikan peralihan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Namun, sering kali pembeli hanya menerima satu rangkap asli, sementara yang lain dipegang oleh Notaris/PPAT. Dalam konteks transaksi yang aman dan transparan, memiliki salinan AJB untuk pembeli adalah hal yang krusial dan merupakan hak mendasar.
AJB adalah bukti yuridis terkuat Anda atas kepemilikan properti. Meskipun dokumen asli sering disimpan di kantor PPAT sebagai arsip yang sah, pembeli harus selalu memiliki salinan legal yang dapat dipertanggungjawabkan. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa salinan ini vital:
Dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, meskipun AJB asli akan didaftarkan oleh PPAT untuk diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), pembeli berhak mendapatkan salinan yang sah. Salinan ini harus dibuat oleh PPAT yang bersangkutan atau Notaris yang berwenang. Penting untuk dicatat bahwa salinan yang dimaksud adalah salinan yang dilegalisir atau salinan yang menyatakan bahwa isinya sesuai dengan akta aslinya.
Proses pengurusan salinan AJB sebaiknya dilakukan segera setelah AJB ditandatangani dan sebelum proses balik nama sertifikat tuntas.
Banyak pembeli awam keliru membedakan kekuatan hukum antara kedua dokumen ini. AJB adalah perjanjian jual beli—bukti bahwa transaksi terjadi. Sementara itu, Sertifikat (SHM/HGB) adalah bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki kekuatan hukum tertinggi di mata negara.
Oleh karena itu, salinan AJB untuk pembeli berfungsi sebagai dokumen pendukung yang sangat kuat terkait asal-usul kepemilikan Anda. Jika sertifikat Anda suatu saat bermasalah (misalnya karena cacat administratif), salinan AJB yang sah akan menjadi bukti kuat yang mendukung gugatan atau perbaikan data Anda di BPN. Pastikan Anda tidak menunda pengurusan salinan ini demi ketenangan dan keamanan investasi properti Anda di masa mendatang.