Hibah adalah perbuatan hukum di mana seseorang (penghibah) menyerahkan suatu barang atau kekayaan secara sukarela kepada orang lain (penerima hibah) tanpa adanya imbalan atau kontraprestasi. Agar proses pengalihan hak milik ini sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, terutama untuk aset penting seperti properti, diperlukan pembuatan **Akta Hibah** yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.
Memahami **syarat akta hibah** bukan hanya formalitas, tetapi merupakan langkah krusial untuk menghindari sengketa hukum di masa depan. Tanpa prosedur yang benar, hibah tersebut bisa dibatalkan atau dianggap tidak sah secara hukum.
Akta hibah harus memenuhi unsur-unsur esensial agar sah. Persyaratan ini berakar pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta peraturan pertanahan jika objeknya adalah tanah.
Harus jelas siapa yang memberikan dan siapa yang menerima:
Objek yang dihibahkan haruslah ada, tertentu, dan dapat dikuasai. Untuk benda tidak bergerak (tanah/bangunan), deskripsi objek harus akurat sesuai dengan sertifikat atau dokumen kepemilikan sebelumnya.
Ini adalah inti dari hibah. Harus ditegaskan bahwa penghibah tidak mengharapkan imbalan apapun dari penerima hibah. Jika ada unsur pembayaran atau kewajiban balasan, transaksi tersebut lebih condong ke jual beli atau perjanjian timbal balik, bukan hibah murni.
Kehendak untuk menghibahkan dan menerima harus dinyatakan secara sukarela, tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
Jika **syarat akta hibah** menyangkut properti yang terdaftar (tanah), prosesnya harus dilakukan secara formal di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) agar terjadi peralihan hak kepemilikan yang sah dan dapat didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Akta hibah baru dianggap sah apabila penerima hibah telah menerima objek hibah tersebut. Penerimaan ini bisa bersifat nyata (fisik) atau yuridis (diakui secara hukum melalui akta).
Dalam praktik, PPAT akan memastikan semua persyaratan telah terpenuhi sebelum membuat Akta Hibah. Setelah akta ditandatangani oleh para pihak dan PPAT, barulah proses balik nama sertifikat dapat dilakukan di kantor BPN.
Apabila salah satu **syarat akta hibah** tidak terpenuhi, konsekuensinya bisa serius:
Oleh karena itu, dalam merencanakan proses hibah, konsultasi mendalam dengan Notaris atau PPAT sangat disarankan untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.