Memahami Syarat Pembuatan CV (Commanditaire Vennootschap) di Notaris

Pendirian Badan Usaha CV Syarat Lengkap Verifikasi Ilustrasi Proses Pengesahan CV di Notaris

Commanditaire Vennootschap, atau yang lebih dikenal sebagai CV, adalah salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia bagi para pengusaha skala kecil hingga menengah. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki legalitas penuh sebagai badan hukum, CV merupakan persekutuan komanditer yang statusnya masih tergolong persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan usaha. Salah satu tahapan krusial dalam pendirian CV adalah pengesahan akta pendiriannya di hadapan notaris. Tahapan ini memastikan legalitas operasional perusahaan Anda di mata hukum.

Mengapa Harus Melalui Notaris?

Meskipun CV tidak sekompleks PT, Undang-Undang mewajibkan pembuatan akta pendirian oleh notaris. Notaris berperan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Akta notaris ini berfungsi sebagai bukti sah pendirian dan anggaran dasar perusahaan, yang nantinya akan digunakan untuk mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Pajak serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Syarat Utama Pembuatan CV di Notaris

Untuk memastikan proses berjalan lancar tanpa hambatan, calon sekutu (pemilik) CV perlu mempersiapkan serangkaian dokumen dan informasi penting. Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi:

1. Data Para Pendiri (Sekutu)

CV didirikan oleh minimal dua sekutu, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Data yang diperlukan meliputi:

2. Nama dan Domisili Perusahaan

Penentuan nama CV harus unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain. Notaris akan membantu memverifikasi ketersediaan nama tersebut. Selain itu, informasi mengenai alamat kantor CV juga wajib disertakan:

3. Modal Dasar dan Struktur Kepemilikan

Akta notaris harus memuat secara rinci mengenai modal yang disetorkan dan pembagian peran. Meskipun Undang-Undang saat ini tidak lagi menetapkan batasan modal minimal untuk CV, transparansi modal sangat penting:

  1. Penetapan modal dasar keseluruhan perusahaan.
  2. Penentuan modal yang telah disetorkan saat pendirian.
  3. Rincian persentase penyertaan modal antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
  4. Penetapan sekutu mana yang berhak mewakili perusahaan dalam urusan keluar-masuk modal atau perjanjian.

4. Anggaran Dasar dan Kepengurusan

Ini adalah inti dari akta pendirian. Para pendiri harus menyepakati hal-hal berikut sebelum bertemu notaris:

Perlu diingat, dalam CV, hanya sekutu aktif (komplementer) yang bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap utang piutang perusahaan, sedangkan sekutu pasif (komanditer) hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkannya. Notaris akan memastikan klausul ini tercantum jelas dalam akta.

Prosedur Pembuatan Akta di Hadapan Notaris

Setelah semua persyaratan dokumen disiapkan, proses selanjutnya adalah sebagai berikut:

  1. Pengecekan Nama: Notaris akan memeriksa ketersediaan nama CV.
  2. Penyusunan Draf Akta: Berdasarkan data dan kesepakatan para pendiri, notaris akan menyusun draf akta pendirian.
  3. Penandatanganan Akta: Semua sekutu pendiri wajib hadir di hadapan notaris untuk menandatangani akta pendirian. Kehadiran semua pihak adalah syarat mutlak.
  4. Pengesahan dan Pendaftaran: Setelah ditandatangani, notaris akan mengesahkan akta tersebut dan memberikan salinan resmi kepada para sekutu. Akta ini kemudian menjadi dasar untuk pengurusan legalitas lanjutan seperti SKT Pajak dan NIB di OSS.

Mengurus pendirian CV melalui notaris adalah investasi penting untuk kepastian hukum usaha Anda. Pastikan semua syarat telah terpenuhi agar proses administrasi berjalan lancar, memungkinkan Anda segera fokus pada pengembangan bisnis.

🏠 Homepage