Ilustrasi: Kesepakatan Pendirian Firma
Mendirikan sebuah badan usaha adalah langkah krusial bagi para profesional yang ingin bekerja sama dalam format kemitraan. Dalam konteks hukum Indonesia, bentuk usaha kemitraan yang paling umum dikenal sebelum adanya Perseroan Perorangan adalah Firma (Fa). Meskipun popularitasnya kini cenderung tergeser oleh CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT (Perseroan Terbatas), Firma tetap menjadi pilihan bagi kelompok profesional tertentu yang ingin menjalankan usaha dengan tanggung jawab penuh secara pribadi. Memahami syarat syarat mendirikan firma adalah langkah awal yang wajib dilakukan.
Firma adalah persekutuan perdata atau persekutuan dagang yang didirikan oleh dua orang atau lebih (disebut sekutu aktif) yang bertanggung jawab secara pribadi dan tidak terbatas terhadap seluruh utang piutang perusahaan. Dalam Firma, setiap sekutu memiliki hak untuk bertindak mewakili dan mengikat Firma tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain dalam akta pendirian.
Proses pembentukan Firma di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), meskipun regulasi spesifiknya seringkali berkaitan erat dengan administrasi perizinan usaha secara umum. Berikut adalah syarat syarat mendirikan firma yang harus dipenuhi:
Syarat paling mendasar adalah adanya kesepakatan antara minimal dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu usaha dagang secara bersama-sama. Kesepakatan ini harus mencakup pembagian keuntungan dan kerugian, serta bagaimana tanggung jawab akan dibagi.
Pendirian Firma harus dilakukan dengan membuat akta notaris. Ini adalah syarat formal yang sangat penting. Akta notaris ini akan memuat:
Akta notaris ini berfungsi sebagai landasan hukum operasional Firma dan menjadi dasar pendaftaran serta perizinan selanjutnya.
Setelah akta notaris selesai dibuat, Firma wajib didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah domisili Firma tersebut. Setelah didaftarkan, akta pendirian akan diumumkan dalam Berita Negara. Pengumuman ini berfungsi sebagai pemberitahuan resmi kepada pihak ketiga mengenai keberadaan Firma tersebut.
Nama Firma harus mencantumkan nama salah satu atau beberapa sekutu aktif. Jika nama Firma tidak mencantumkan nama sekutu, maka Firma tersebut dianggap sebagai Firma yang kepengurusannya ditujukan kepada pihak ketiga, dan sekutu yang namanya tidak tercantum tetap bertanggung jawab penuh.
Meskipun bukan syarat administrasi, aspek ini adalah karakteristik hukum yang harus dipahami oleh semua sekutu. Semua sekutu bertanggung jawab secara pribadi (harta pribadi bisa disita jika Firma gagal bayar) dan solider (kreditur dapat menuntut pembayaran penuh dari salah satu sekutu saja, terlepas dari persentase modalnya).
Setelah Akta pendirian Firma diaktakan dan didaftarkan, Firma harus mengurus perizinan operasional standar, yang meliputi:
Banyak calon pengusaha sering bingung antara Firma, CV, dan PT. Syarat syarat mendirikan firma lebih sederhana dibandingkan PT karena tidak memerlukan modal dasar yang ditetapkan secara hukum seperti PT. Namun, risiko terbesar Firma adalah tanggung jawab sekutu yang tidak terbatas. Jika Firma mengalami kerugian besar, harta pribadi sekutu bisa terseret. Hal inilah yang membuat banyak profesional kini beralih ke PT yang memberikan pemisahan aset antara perusahaan dan pemiliknya (tanggung jawab terbatas).
Kesimpulannya, pendirian Firma memerlukan komitmen hukum yang kuat melalui akta notaris dan pendaftaran resmi di Pengadilan Negeri. Pastikan semua sekutu memahami implikasi tanggung jawab pribadi yang melekat pada bentuk usaha kemitraan ini sebelum melangkah lebih jauh dalam proses legalisasinya.