Pengantar Commanditaire Vennootschap (CV)
Commanditaire Vennootschap atau yang lebih dikenal dengan CV adalah bentuk badan usaha persekutuan perdata yang populer di Indonesia, terutama bagi UMKM yang membutuhkan modal lebih namun belum siap menjadi Perseroan Terbatas (PT). CV memadukan unsur Firma (persekutuan komanditer) dan Persekutuan Perdata. Keunikan CV terletak pada adanya dua jenis sekutu: sekutu aktif (komplementer) yang bertanggung jawab penuh atas operasional dan utang perusahaan, serta sekutu pasif (komanditer) yang hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya.
Mendirikan CV memerlukan serangkaian langkah legalitas yang harus dipenuhi agar badan usaha tersebut diakui secara hukum. Proses ini, meskipun lebih sederhana dibandingkan PT, tetap memerlukan ketelitian agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, terutama terkait pembagian peran dan tanggung jawab modal.
Tahapan Utama Mendirikan CV
Mendirikan CV melibatkan beberapa tahapan krusial yang harus dilalui sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah sistematisnya:
1. Penentuan Nama dan Kesepakatan Pendiri
Langkah awal adalah menentukan nama CV. Nama ini harus unik dan belum digunakan oleh CV lain. Selain nama, para pendiri harus mencapai kesepakatan mendasar mengenai:
- Siapa yang akan menjadi Sekutu Aktif (Komplementer)?
- Siapa yang akan menjadi Sekutu Pasif (Komanditer)?
- Berapa besar modal yang disetor oleh masing-masing sekutu.
- Pembagian tugas dan wewenang operasional.
2. Pembuatan Akta Pendirian
Tidak seperti PT yang wajib dibuat di hadapan notaris, CV sebenarnya bisa didirikan hanya dengan surat perjanjian di bawah tangan (kecuali jika di dalamnya mencantumkan penyertaan modal berupa tanah atau bangunan). Namun, sangat disarankan untuk membuat **Akta Pendirian di hadapan Notaris** demi kekuatan hukum yang lebih kuat dan persyaratan administrasi lainnya.
Akta ini harus memuat sekurang-kurangnya:
- Nama lengkap dan alamat para sekutu.
- Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
- Jangka waktu berlakunya CV.
- Ketentuan mengenai penarikan kembali modal atau pengunduran diri sekutu.
3. Pengesahan Menteri Hukum dan HAM (Opsional Namun Dianjurkan)
Meskipun secara historis pengesahan Kemenkumham tidak diwajibkan untuk CV, dalam praktik modern, pengesahan ini seringkali diperlukan untuk kemudahan pengurusan izin lanjutan dan untuk memberikan status badan hukum perdata (meskipun CV bukan badan hukum penuh seperti PT).
4. Pendaftaran di Pengadilan Negeri
Setelah akta ditandatangani notaris, akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lambat 15 hari sejak tanggal pembuatan akta. Pendaftaran ini menghasilkan Surat Keterangan Terdaftar.
5. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dengan adanya Akta Pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB adalah identitas tunggal pelaku usaha dan berfungsi sebagai legalitas dasar usaha.
6. Pengurusan NPWP Badan Usaha
CV wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV tersebut. Pengurusan NPWP ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili usaha.
7. Perizinan Tambahan (Jika Diperlukan)
Tergantung pada sektor industri dan lokasi operasional, CV mungkin memerlukan izin pelengkap, seperti Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kantor, atau izin sektoral lainnya (misalnya izin edar BPOM, izin edar Kemenkes, dll.).
Perbedaan Tanggung Jawab Sekutu
Memahami perbedaan peran sekutu adalah inti dari pendirian CV:
- Sekutu Aktif (Komplementer): Mereka adalah manajer operasional. Mereka berhak dan bertanggung jawab penuh (tanggung jawab tidak terbatas) atas semua utang dan kewajiban CV. Mereka mewakili CV di mata pihak ketiga.
- Sekutu Pasif (Komanditer): Mereka adalah penyedia modal pasif. Tanggung jawab mereka terbatas hanya pada jumlah modal yang telah mereka investasikan. Mereka dilarang terlibat dalam manajemen atau operasional harian CV. Jika sekutu pasif melanggar larangan ini, ia dapat kehilangan perlindungan tanggung jawab terbatasnya.