Panduan Lengkap: Yang Termasuk dalam BI Checking

DATA Laporan Keuangan

BI Checking, yang kini lebih dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah sistem informasi yang mengelola data mengenai rekam jejak debitur dalam memenuhi kewajiban keuangannya. Ketika Anda mengajukan pinjaman, kredit, atau fasilitas pembiayaan lainnya, lembaga keuangan wajib memeriksa riwayat kredit Anda melalui sistem ini untuk menilai tingkat risiko yang mungkin timbul.

Memahami apa saja yang tercatat dalam BI Checking sangat krusial karena ini menentukan apakah permohonan kredit Anda akan disetujui atau ditolak, serta dapat memengaruhi suku bunga yang ditawarkan. Secara umum, data yang tercatat sangat detail dan mencakup semua aktivitas kredit Anda di seluruh lembaga keuangan di Indonesia.

Komponen Utama yang Termasuk dalam BI Checking (SLIK OJK)

Laporan SLIK OJK bersifat komprehensif. Data yang dikumpulkan tidak hanya terbatas pada pinjaman bank saja, tetapi juga mencakup berbagai bentuk fasilitas pembiayaan lainnya. Berikut adalah rincian hal-hal utama yang termasuk dalam penilaian BI Checking:

1. Identitas Debitur

Ini adalah data dasar mengenai siapa Anda. Informasi yang dicatat meliputi:

2. Data Fasilitas Kredit yang Dimiliki

Ini adalah inti dari laporan BI Checking. Setiap fasilitas kredit atau pembiayaan yang pernah atau sedang Anda miliki akan tercatat, antara lain:

3. Riwayat Pembayaran (Performance Payment)

Ini adalah bagian paling menentukan dalam penilaian. Riwayat pembayaran dinilai berdasarkan sistem Kolektibilitas, yang biasanya dikategorikan dari 1 sampai 5:

Catatan "Macet" atau "Kolektibilitas 5" memiliki dampak yang sangat negatif pada skor kredit Anda.

4. Kredit Non-Perbankan (Multifinance dan Lainnya)

Seiring berkembangnya sistem SLIK OJK, data pinjaman yang bukan berasal dari bank kini juga dimasukkan. Ini mencakup:

5. Riwayat Penjaminan (Jika Ada)

Jika Anda pernah menjadi penjamin (agunan) atas pinjaman orang lain, dan debitur utama tersebut gagal bayar sehingga tanggung jawab beralih kepada Anda sebagai penjamin, informasi ini juga akan tercatat dalam laporan SLIK Anda.

Mengapa Data Non-Kredit Tidak Termasuk?

Penting untuk dicatat bahwa BI Checking atau SLIK OJK secara fundamental hanya berfokus pada **kewajiban keuangan atau utang yang terstruktur secara resmi**. Oleh karena itu, hal-hal berikut umumnya **tidak termasuk** dalam laporan BI Checking:

  1. Tagihan kartu telepon seluler atau listrik (kecuali jika tagihan tersebut dialihkan menjadi kredit tertagih).
  2. Utang kepada teman, keluarga, atau pinjaman informal lainnya yang tidak melalui lembaga resmi.
  3. Riwayat pembelian barang secara tunai.
  4. Catatan kriminal atau sipil (kecuali yang berhubungan langsung dengan sengketa hutang piutang yang telah diproses secara hukum).

Dampak Riwayat Baik dan Buruk

Laporan yang bersih (Kolektibilitas 1 untuk semua fasilitas) menunjukkan bahwa Anda adalah peminjam yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya. Ini memudahkan Anda mendapatkan fasilitas kredit baru dengan syarat yang lebih baik.

Sebaliknya, riwayat kredit yang buruk (Kolektibilitas 3 ke atas) akan membuat lembaga keuangan berpikir dua kali. Mereka akan menganggap Anda sebagai nasabah berisiko tinggi, yang seringkali berujung pada penolakan aplikasi kredit atau penawaran suku bunga yang jauh lebih tinggi untuk mengimbangi risiko tersebut.

Memastikan data yang terekam akurat dan menjaga riwayat pembayaran yang baik adalah langkah pertama menuju kesehatan finansial yang stabil.

🏠 Homepage