Tanah merupakan salah satu aset properti paling berharga yang dimiliki banyak orang di Indonesia. Ketika kebutuhan akan dana tunai mendesak, baik untuk modal usaha, renovasi rumah, maupun kebutuhan konsumtif lainnya, menjadikan agunan tanah ke bank seringkali menjadi pilihan utama karena nilai likuiditasnya yang tinggi. Proses mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah memerlukan persiapan matang agar pengajuan Anda disetujui oleh pihak perbankan.
Ilustrasi proses pengajuan agunan tanah ke lembaga keuangan.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan status kepemilikan tanah Anda jelas dan legalitasnya lengkap. Bank sangat ketat dalam meninjau dokumen jaminan. Kegagalan pada tahap ini dapat menyebabkan penolakan otomatis.
Setelah dokumen lengkap dan pengajuan diterima, bank akan memulai tahapan survei dan penilaian (appraisal). Tahap ini menentukan berapa plafon pinjaman maksimal yang bisa Anda peroleh.
Appraisal Properti: Penilai independen akan datang ke lokasi tanah untuk mengukur, memeriksa kondisi fisik, serta membandingkan harga pasar properti sejenis di area tersebut. Nilai taksiran inilah yang akan menjadi dasar bank menentukan Loan to Value (LTV).
Penting mengenai LTV: Bank umumnya hanya meminjamkan dana maksimal 70% hingga 80% dari nilai taksiran agunan. Misalnya, jika tanah Anda ditaksir Rp500 juta, pinjaman yang disetujui mungkin berkisar antara Rp350 juta hingga Rp400 juta.
Untuk memaksimalkan peluang disetujui dan mendapatkan suku bunga terbaik, pertimbangkan strategi berikut:
Agunan tanah ke bank adalah solusi pendanaan yang solid karena didukung aset riil yang nilainya cenderung stabil atau meningkat seiring waktu. Keberhasilan proses ini sangat bergantung pada kelengkapan dokumen, transparansi informasi, serta riwayat finansial peminjam. Lakukan riset mendalam mengenai bank yang menawarkan skema agunan tanah terbaik sebelum mengambil keputusan akhir.