Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Diagram sederhana pewarisan dalam Islam Pewaris (Mewariskan) Harta Ahli Waris

Visualisasi sederhana alur pewarisan

Dalam hukum Islam, konsep waris atau mirats merupakan bagian krusial yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah ia meninggal dunia. Penjelasan mendalam mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi pedoman bagi umat Muslim di Indonesia dalam urusan hukum keluarga, termasuk waris. KHI merangkum berbagai kaidah fiqh waris yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, serta ijtihad para ulama. Memahami siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan bagaimana proporsi pembagiannya adalah hal yang fundamental untuk menghindari perselisihan dan memastikan keadilan.

Siapa yang Disebut Ahli Waris dalam KHI?

Secara umum, ahli waris adalah orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan perkawinan yang sah dengan pewaris, sehingga berhak menerima bagian dari harta warisan. KHI mengklasifikasikan ahli waris berdasarkan tingkatan dan hubungan mereka dengan pewaris. Klasifikasi ini sangat penting karena menentukan siapa yang lebih berhak dan siapa yang terhalang (mahjub) untuk menerima warisan.

Ahli waris dalam KHI terbagi menjadi beberapa golongan utama:

Golongan-Golongan Ahli Waris Berdasarkan KHI

KHI, merujuk pada ajaran Islam, membagi ahli waris menjadi beberapa kelompok berdasarkan hak mereka untuk menerima warisan, yang dikenal sebagai ashabul furudh (pemegang bagian yang pasti) dan 'ashabah (penerima sisa harta).

1. Ashabul Furudh (Penerima Bagian Pasti)

Mereka adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Bagian-bagian ini biasanya berupa pecahan seperti 1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, atau 1/8. Golongan ashabul furudh meliputi:

2. 'Ashabah (Penerima Sisa Harta)

Golongan 'ashabah adalah ahli waris yang berhak menerima sisa harta warisan setelah seluruh bagian ashabul furudh dibagikan. Jika tidak ada sisa, maka mereka tidak mendapatkan apa-apa. Ada tiga jenis 'ashabah:

Konsep Terhalang (Hijab) dalam Waris

KHI juga mengatur mengenai konsep hijab atau terhalang. Seorang ahli waris bisa saja memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris, namun tidak berhak menerima warisan karena ada ahli waris lain yang lebih dekat kedudukannya. Misalnya, anak laki-laki akan menghalangi hak saudara laki-laki pewaris untuk menerima warisan. Demikian pula, ayah akan menghalangi hak kakek. Pemahaman terhadap aturan hijab ini sangat krusial untuk menentukan siapa yang benar-benar berhak atas harta warisan.

Penting untuk dicatat bahwa pembagian waris dalam Islam memiliki aturan yang rinci dan kompleks. Dalam praktiknya, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli waris lain dan jika perlu, meminta bantuan dari pengadilan agama atau lembaga syariah yang berwenang untuk memastikan pembagian yang adil dan sesuai dengan ketentuan KHI.

🏠 Homepage