Salah satu langkah krusial dan seringkali membingungkan bagi para calon pengusaha adalah pengurusan legalitas dasar, terutama mengenai **akta pendirian usaha**. Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: akta pendirian usaha harus dibuat di mana? Jawabannya sangat spesifik dan diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu wajib melalui seorang pejabat profesional yang berwenang.
Secara hukum, pembentukan badan usaha, baik itu Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, maupun bentuk badan hukum lainnya, mensyaratkan formalitas tertinggi. Formalitas ini dijamin dengan dibuatkannya akta pendirian di hadapan **Notaris** yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. Notaris bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik (PPAT) yang memiliki kewenangan legal untuk mengesahkan kesepakatan para pendiri.
Mengapa notaris? Notaris memiliki fungsi penting di sini:
Meskipun prinsipnya sama, ada sedikit perbedaan dalam konteks tipe usaha:
Untuk PT, CV (yang ingin berbadan hukum), Yayasan, atau Koperasi, akta pendirian usaha harus dibuat di hadapan notaris. Proses ini meliputi pengajuan nama perusahaan, penyusunan Anggaran Dasar (AD), penentuan maksud dan tujuan usaha, penetapan modal dasar, serta penunjukan organ perusahaan (Direksi dan Dewan Komisaris).
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang berbadan hukum perseorangan (PT Perorangan), meskipun lebih sederhana, akta pendirian tetap harus dibuat oleh notaris. Namun, proses pengesahannya dilakukan secara elektronik langsung melalui sistem notaris, sehingga lebih cepat dan efisien dibandingkan PT biasa.
Untuk firma (Fa) atau Persekutuan Perdata, akta pendirian juga memerlukan notaris untuk tujuan legalitas dan pendaftaran dagang. Namun, bentuk usaha ini tidak mendapatkan status badan hukum penuh seperti PT.
Jika pendirian perusahaan tidak dituangkan dalam akta otentik notaris, maka secara hukum perusahaan tersebut dianggap tidak sah sebagai badan hukum (khususnya PT). Konsekuensinya meliputi:
Setelah Anda memutuskan untuk menggunakan jasa notaris, langkah selanjutnya biasanya melibatkan:
Kesimpulannya, untuk menjamin legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan usaha Anda, akta pendirian usaha harus dibuat di hadapan Notaris yang sah di Indonesia, terlepas dari skala atau jenis badan usaha yang Anda dirikan.